Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Empat unit handphone (HP) milik pekerja bangunan dilaporkan hilang saat para korban sedang tidur di tempat mereka beristirahat di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Kasus dugaan pencurian tersebut akhirnya terungkap. Polsek Siantar Marihat, Polres Pematangsiantar, mengamankan seorang pria berinisial J (30), warga Jalan Palangkaraya, Gang Ikhlas, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra, SH, mengatakan dugaan pencurian empat HP tersebut terjadi pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Keempat korban yang merupakan warga Kabupaten Deli Serdang diketahui bekerja sebagai pekerja bangunan di Jalan Farel Pasaribu. Mereka masing-masing berinisial SH (30), E (49), T (52), dan BP (35).
Saat kejadian, para korban bersama para saksi sedang tidur di ruang istirahat.
Pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, para korban dan saksi terbangun dari tidur. Mereka kemudian menyadari empat unit HP milik para korban yang sebelumnya diletakkan di dekat badan masing-masing telah hilang.
Empat HP yang hilang tersebut masing-masing merek Realme C17, OPPO A15, ITEL A70, dan VIVO Y19S PRO.
Polisi menduga pelaku masuk ke lokasi dengan cara terlebih dahulu melompat atau memanjat pagar besi. Pelaku kemudian masuk ke ruang istirahat atau ruang tidur melalui pintu yang tidak terkunci.
Setelah berada di dalam, pelaku diduga mengambil empat unit HP milik para pekerja bangunan tersebut sebelum meninggalkan lokasi.
Pengungkapan dugaan pencurian empat HP tersebut bermula pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, seorang warga berinisial Ibu N yang berdomisili di Jalan Melanthon Siregar, Kota Pematangsiantar, menghubungi piket Polsek Siantar Marihat.
Ibu N memberitahukan bahwa salah seorang anaknya, berinisial J, selalu membuat keresahan di dalam keluarga.
Personel piket Polsek Siantar Marihat kemudian merespons informasi tersebut dan mengamankan J.
Dari tangan J, polisi menemukan dua unit HP, yakni ITEL A70 dan VIVO Y19S Pro.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kanit Reskrim Polsek Siantar Marihat IPDA Juhandya Malau, SH, bersama Tim Opsnal.
Saat diinterogasi, J mengaku bahwa dua unit HP tersebut dicurinya pada Selasa dini hari, 22 September 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Farel Pasaribu, Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal langsung membawa J ke lokasi kejadian untuk menemui para korban.
Selanjutnya, J bersama para korban dibawa ke Mako Polsek Siantar Marihat.
Terungkapnya dugaan pencurian empat HP tersebut kemudian membuat korban berinisial SH selaku pelapor membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Marihat.
Laporan Polisi tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/48/IX/2026/SPKT/Polsek Siantar Marihat/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, tertanggal 24 September 2026.
Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra menegaskan bahwa J telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku J sudah ditahan guna diproses dengan menjerat melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) butir e dan f dari KUHPidana,” Pungkas AKP David Eka.












