Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Advertisement Mitsubishi Dipo Medan - Santo Manalu
Advertisement
Advertisement
Hukum & Kriminal

Nyimpan Sabu 1,18 Gram dalam Topi, Pria 48 Tahun di Sipahutar Ditangkap Polisi

1818
×

Nyimpan Sabu 1,18 Gram dalam Topi, Pria 48 Tahun di Sipahutar Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka JS (48) diamankan Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Tapanuli Utara, LIVESUMUT.com – Seorang pria berinisial JS (48), yang sehari-hari bekerja sebagai petani, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

JS diamankan di sebuah warung kopi di kawasan Ambar Salekkat, Desa Onan Runggu III, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram.

Yang menarik, barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam topi warna hitam yang saat itu dikenakan JS.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit handphone Samsung warna hitam, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau hitam tanpa nomor polisi.

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa Sumut Desak Hukuman Berat bagi ESS dalam Kasus Kerusuhan PLTA Batang Toru

Berdasarkan keterangan yang diterima dari Humas Polda Sumatera Utara, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Informasi itu menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Ambarsalengkat, Desa Onan Runggu III, Kecamatan Sipahutar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi melihat seorang pria yang dicurigai berada di sebuah warung kopi.

Petugas kemudian mendatangi dan mengamankan pria tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria itu diketahui berinisial JS.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,18 gram dari dalam topi warna hitam yang dikenakan JS.

Baca Juga :  Hanya 3 Jam! Pembacok Pedagang Bakso di Padangsidimpuan Langsung Diciduk Polisi

Dari kantong celana bagian depan sebelah kanan, polisi juga menemukan uang tunai Rp300 ribu dan satu unit handphone Samsung warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, JS mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya.

JS juga mengaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hijau hitam tanpa nomor polisi.

Kepada petugas, JS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kota Medan dengan harga sekitar Rp400 ribu per gram.

Menurut pengakuannya, sabu tersebut rencananya akan dijual kembali.

Berdasarkan hasil interogasi, JS juga mengaku telah menjual narkotika jenis sabu selama sekitar dua bulan terakhir.

Selain itu, JS mengaku pernah menjalani hukuman pada 2022 terkait perkara narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Polisi Tangkap EP, Pemuda Diduga Miliki Sabu di Jalan Kertas Siantar Timur

Pengakuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan dan pendalaman penyidik untuk mengungkap asal-usul narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Untuk memastikan perkembangan penanganan perkara tersebut, LIVESUMUT.com melakukan konfirmasi langsung kepada Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Utara, Iptu Sarwedi Manurung, Selasa (29/9/2026).

Dalam pesan WhatsApp, Iptu Sarwedi membenarkan bahwa pihak yang diamankan dalam perkara tersebut telah ditahan.

“Sudah kita tahan lae,” jawab Iptu Sarwedi.

Ketika ditanyakan mengenai lokasi penahanan, ia menjelaskan bahwa tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Tapanuli Utara.

“Tersangka ditempatkan di RTP polres,” ujarnya.

Dengan konfirmasi tersebut, pihak kepolisian memastikan tersangka telah menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page