MEDAN, LIVESUMUT.com – Merasa difitnah melalui unggahan di Facebook hingga nama baiknya sebagai jurnalis tercemar, wartawan MNC Group, M Aries Fernando Manalu, resmi melaporkan seorang warga berinisial JS ke Polda Sumatera Utara, Senin (3/8/2026).
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dengan Nomor: LP/B/1259/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 3 Agustus 2026.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 27A dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Usai membuat laporan, Aries Fernando Manalu didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor SBSU & Team Law Firm, yakni Kompol (Purn) Hasian Panggabean, SH, MH, Dr. Ruben S.Y. Utama Panggabean, SH, MH, Parlindungan Nababan, SH, dan Yanseno Fedrik Turnip memberikan keterangan kepada wartawan.
Aries menjelaskan, persoalan bermula dari peristiwa yang viral di RSUD Porsea, Kabupaten Toba, pada 15 Juli 2026. Saat itu, ia mengetahui adanya unggahan mengenai seorang pasien yang merupakan anak dari terlapor, JS, yang disebut tidak mendapatkan penanganan awal dari perawat maupun dokter karena administrasi belum lengkap.
Sebagai bagian dari tugas jurnalistik, Aries kemudian berinisiatif menghubungi JS melalui aplikasi Messenger untuk meminta nomor WhatsApp guna kepentingan konfirmasi dan peliputan.
Keesokan harinya, 16 Juli 2026, Aries bersama rekannya dari Efarina TV, Jamarlin Saragih, mendatangi RSUD Porsea untuk melakukan peliputan terkait viralnya dugaan pelayanan terhadap anak JS. Dalam kesempatan itu, mereka mewawancarai JS dan Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Porsea, Marta Marpaung.
Sehari kemudian, tepatnya 17 Juli 2026, JS kembali menghubungi Aries dan menanyakan apakah berita mengenai RSUD Porsea telah dipublikasikan. Aries mengaku menjawab bahwa berita tersebut sudah dikirim ke redaksi, namun tidak tayang. Jawaban Aries tersebut terkonfirmasi LIVESUMUT.com pada Selasa (4/8/2026).
Menurut Aries, jawaban tersebut kemudian memicu pertanyaan dari JS mengenai identitasnya sebagai jurnalis MNC Group.
“Dia menanyakan pada saya apakah abang benar-benar Jurnalis MNC Group? karena abang chat saya melalui messenger, abang membawa nama MNC. Jadi saya mengatakan kepada terlapor, memang saya bekerja di MNC Group, memang kenapa bang? Terlapor minta saya tunjukkan kartu pers. Lalu saya bilang untuk apa ID-Card saya bg?,” ungkap pelapor.
Aries menuturkan, sejak percakapan tersebut, JS diduga mulai mengunggah berbagai konten di akun Facebook yang menyerang dirinya, mempertanyakan profesinya sebagai jurnalis, serta diduga mencemarkan nama baiknya.
“Saya ada bukti mulai dia viralkan di akun Facebook sampai chat WhatsApp dan dia telfon saya videokan hasil pembicaraan dia kepada saya,” beber pelapor.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Kompol (Purn) Hasian Panggabean, SH, MH, menilai unggahan yang dibuat melalui akun Facebook atas nama Junaidi Sardi Sinambela telah merugikan kliennya.
“Postingan yang dibuat oleh akun Junaidi Sardi Sinambela ini sangat pantas dan mencemarkan Harkat dan Martabat kiliennya. Terlebih kliennya yang merupakan seorang Jurnalis yang dilindungi oleh UU Pers.”
Hasian berharap penyidik Polda Sumut dapat menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas perlakuan terlapor terhadap kliennya, Hasian Panggabean berharap Polisi dapat bekerja secara professional, agar terlapor diproses secara Hukum berlaku,”tegasnya.
Selain melapor ke Polda Sumut, Aries mengaku telah meminta pendampingan kepada Ketua Umum IJTI dan Ketua IJTI Sumatera Utara terkait dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya melalui akun Facebook milik terlapor.
“Jadi saya berharap kepada bakal/ ibu Pimpinan di IJTI, supaya saya dibantu untuk proses pengaduan saya,” tukasnya.












