Hukum & Kriminal

Bawa Sabu 9,05 Gram, Residivis Asal Sabang Diciduk Satresnarkoba Polres Pematangsiantar

43
×

Bawa Sabu 9,05 Gram, Residivis Asal Sabang Diciduk Satresnarkoba Polres Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini
Seorang residivis kasus narkotika asal Kota Sabang, Aceh, berinisial RSP (33), diamankan personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar bersama barang bukti tiga paket sabu seberat bruto 9,05 gram usai ditangkap di Jalan Persatuan, Kecamatan Siantar Utara.

PEMATANGSIANTAR, LIVESUMUT.com – Seorang residivis kasus narkotika asal Kota Sabang, Provinsi Aceh, berinisial RSP (33), diciduk personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar setelah kedapatan membawa sabu seberat bruto 9,05 gram di Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 12.40 WIB.

Penangkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Pinjam Motor Tak Kembali, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polsek Siantar Martoba

Penangkapan RSP berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seseorang yang diduga memiliki narkotika di kawasan Jalan Persatuan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di pinggir jalan.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasatresnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok Marlboro merah yang berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 9,05 gram.

Barang bukti tiga paket sabu seberat bruto 9,05 gram yang disita Satresnarkoba Polres Pematangsiantar dari tangan residivis narkotika asal Kota Sabang, Aceh. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel dan uang tunai Rp100 ribu yang diduga terkait peredaran narkotika.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna ungu dan uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga :  Penganiayaan di Gunungsitoli Berakhir Damai di Kejati Sumut: Ini Perjalanan Kasusnya!

Dalam pemeriksaan, RSP mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial D alias K yang disebut berada di Kota Medan.

Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkotika itu. Namun hingga kini, D alias K belum berhasil ditemukan karena sudah tidak dapat dihubungi.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengembangan terhadap jaringan pemasok masih terus dilakukan,” ujar AKP Irwanta.

Baca Juga :  Lima Pelaku Pembunuhan di Masjid Agung Sibolga Ditangkap, Polisi Gerak Cepat Bikin Salut!

Saat ini, RSP telah resmi ditahan dan menjalani proses hukum. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

You cannot copy content of this page