Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Gerebek Transaksi Sabu, Sat Resnarkoba Siantar Tangkap Dua Pemuda di Jalan Bola Kaki

575
×

Gerebek Transaksi Sabu, Sat Resnarkoba Siantar Tangkap Dua Pemuda di Jalan Bola Kaki

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dan mengamankan dua pelaku di Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu (17/9/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Kedua pelaku berinisial NA (25), warga Jalan Bola Kaki Gang Rukun, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, dan FS (19), warga Jalan Madura Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Rayakan Ultah ke-41, AKBP Sah Udur Sitinjak Berbagi Berkah ke Panti Asuhan

“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melihat dua orang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi masyarakat berdiri di Jalan Bola Kaki. Saat itu juga langsung dilakukan penangkapan,” jelas AKP Irwanta.

Dari tangan NA, polisi mengamankan 1 unit handphone Redmi warna biru serta uang tunai Rp613.000.

Sementara pelaku FS sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan ditangkap di Jalan Catur.

Saat digeledah, FS kedapatan menjatuhkan 1 kotak rokok merek Luffman yang di dalamnya berisi 6 paket sabu dengan berat bruto 1,70 gram.

Baca Juga :  Ungkap Penyebab Kebakaran, Polsek Siantar Timur Dampingi Tim Forensik Polda Sumut di TKP

Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone Oppo warna biru serta uang tunai Rp156.000.

Hasil interogasi, FS mengaku mendapatkan sabu dari NA sebanyak 1 gram dengan harga Rp600.000.

Pengakuan tersebut dibenarkan oleh NA yang menyebut sabu diperolehnya dari seorang pria berinisial E.

Namun saat dilakukan pengembangan, E tidak ditemukan di lokasi yang dicurigai.

“Kedua tersangka, NA dan FS, sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.

Baca Juga :  BRI Tetap Bungkam, Nasabah Kehilangan Rp579 Juta Mengadu ke Ombudsman: “Saya Korban, Kenapa Harus Diam?”

Kini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

You cannot copy content of this page