Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Politisi Demokrat Siantar Laporkan Advokat ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik di Facebook

155
×

Politisi Demokrat Siantar Laporkan Advokat ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik di Facebook

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Jenderal DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar, Sakti Sihombing, didampingi kuasa hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan seorang advokat berinisial NS ke Polres Pematangsiantar atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui unggahan di Facebook.

PEMATANGSIANTAR, LIVESUMUT.com – Unggahan di media sosial berujung ke ranah hukum. Politisi Partai Demokrat Kota Pematangsiantar, Sakti Sihombing, resmi melaporkan seorang advokat berinisial NS ke Polres Pematangsiantar atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui unggahan di akun Facebook.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Pematangsiantar dengan Nomor LP/B/354/VI/2026/SPKT/Polres Pematang Siantar/Polda Sumut pada Senin (16/6/2026).

Sakti Sihombing yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar menduga dirinya menjadi korban penghinaan melalui unggahan yang dibuat terlapor di akun Facebook miliknya. Unggahan itu diduga dibuat di kediaman terlapor di Jalan Parapat Km 4,5, Gang Long Pariama, Kecamatan Siantar Marimbun, pada Kamis (12/6/2026).

Baca Juga :  Polsek Siantar Marihat Ajak Generasi Muda Unggul Tanpa Narkoba

Dalam laporannya, Sakti menyebut unggahan tersebut memuat nama sejumlah jemaat salah satu gereja di Kota Pematangsiantar, termasuk dirinya, L. Simanjuntak, dan AR Pasaribu. Menurutnya, isi unggahan tersebut telah menyerang kehormatan dan nama baiknya.

Sebelum menempuh jalur hukum, Sakti mengaku telah memberikan kesempatan kepada terlapor untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik dengan melayangkan somasi agar unggahan tersebut diklarifikasi. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada tanggapan dari pihak terlapor.

“Saya menempuh hukum secara pribadi karena telah dihina dan tidak ada kaitan sama sekali kemana-mana. Ini murni laporan saya pribadi,” tegas Sakti saat mendatangi Polres Pematangsiantar didampingi kuasa hukumnya, Sepri Ijon Maujana Saragih, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga :  Video Viral Terbukti! Dua Pengedar Sabu di Gang Cumi-Cumi Diciduk Polres Pematangsiantar

Sakti berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah disampaikannya.

Ia menduga perbuatan tersebut melanggar Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 434 juncto Pasal 441 KUHP terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Sementara itu, Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Pematangsiantar, IPDA Warman Siallagan, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang diproses.

“Laporan korban sudah kita terima dan akan kita tindaklanjuti sesuai proses dan prosedur yang berlaku,” ujarnya pada wartawan.

IPDA Warman menjelaskan, penyidik sebelumnya telah menawarkan upaya mediasi kepada kedua belah pihak. Namun, pelapor memilih agar perkara tetap diproses sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Komitmen Dirresnarkoba Poldasu, Calvijn Simanjuntak: “Kamu Bisa Lari, Tapi Tidak Bisa Bersembunyi!”

“Prosesnya lanjut dan nantinya akan kita gelar perkara,” katanya.

Saat ini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan di Polres Pematangsiantar. Penyidik akan mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi untuk menentukan tindak lanjut penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pemberitaan ini memuat keterangan dari pihak pelapor dan kepolisian. Terlapor berhak memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

LIVESUMUT.com membuka ruang bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan tanggapan.

You cannot copy content of this page