Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pematangsiantar mengingatkan para sopir bus agar tidak memarkirkan kendaraan di badan jalan karena berpotensi memicu kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas. Imbauan tersebut disampaikan melalui sosialisasi tertib berlalu lintas yang digelar personel Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) kepada pengemudi dan mandor PT Pelita Paradep Trans di Jalan Sutomo, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Friska Susana, SH mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran para pengemudi angkutan umum agar selalu mengutamakan keselamatan serta mematuhi aturan lalu lintas saat beroperasi.
Dalam kegiatan tersebut, personel Unit Kamsel memberikan arahan dan edukasi kepada pengemudi maupun mandor bus agar tidak memarkirkan kendaraan di badan jalan saat menaikkan ataupun menurunkan penumpang serta tidak melakukan parkir sembarangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyempitan badan jalan yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas), mengganggu kelancaran arus kendaraan, hingga memicu antrean panjang di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Selain itu, para pengemudi juga diimbau agar segera menghubungi Call Center 110 layanan Kepolisian yang bebas pulsa apabila terjadi kecelakaan lalu lintas maupun kemacetan di jalan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh personel Polres Pematangsiantar.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Pematangsiantar dalam menyampaikan pesan-pesan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) kepada seluruh pengguna jalan agar selalu disiplin, berhati-hati saat berkendara, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui penyuluhan dan edukasi tersebut, diharapkan pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas semakin meningkat sehingga mampu menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, sekaligus menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban fatal.
“Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sehingga dapat menghindari kemacetan arus lalu lintas di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” pungkas AKP Friska.












