Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Promo Mitsubishi Medan - Hubungi Santo Manalu
TNI/PolriTravel

Razia Gabungan di Siantar Jaring 19 Kendaraan Menunggak PKB

388
×

Razia Gabungan di Siantar Jaring 19 Kendaraan Menunggak PKB

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar bersama petugas instansi terkait memeriksa dokumen kendaraan saat pelaksanaan razia gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, Kamis (9/7/2026).

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Razia gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang digelar Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar berhasil menjaring 19 kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor di Jalan Merdeka, tepatnya di depan Muhammadiyah, Kota Pematangsiantar, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Razia gabungan tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sekaligus mendukung terciptanya situasi keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang aman serta kondusif di wilayah Kota Pematangsiantar.

Klik gambar untuk melihat produk dan belanja di Shopee 👇!

Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Friska Susana, SH, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan bersama KUPT Lona Amelia, S.H., M.AP., Jasa Raharja Berman Hutapea, KBO Sat Lantas IPTU Syawaluddin Nasution, SH, Kanit Regident Sat Lantas IPDA Horas Tambunan, SH, Kanit Turjagwali Sat Lantas IPDA Ami Harahap, SH, Kanit Gakkum Sat Lantas IPDA Syah Edi Suranta Purba, SH, serta Kanit Kamsel Sat Lantas IPDA Serly Tarigan.

Baca Juga :  Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Pematangsiantar, Ini Hasilnya!

Kegiatan itu juga melibatkan personel Sat Lantas Polres Pematangsiantar, personel Denpom 1/1 Pematangsiantar, personel Dispenda Pematangsiantar, personel BPKPD Kota Pematangsiantar, serta personel Jasa Raharja Pematangsiantar.

Dalam pelaksanaannya, petugas memeriksa kendaraan yang belum melakukan pengesahan atau pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Hasilnya, sebanyak 19 kendaraan terjaring karena menunggak pajak, terdiri dari enam unit kendaraan roda dua (R2) dan 13 unit kendaraan roda empat (R4).

Selain melakukan penindakan, razia gabungan juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk langsung melunasi kewajiban pajak kendaraan di lokasi. Tercatat lima unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat langsung melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga :  Polres Pematangsiantar Gelar Sertijab Kabag Log, Dua Kasat, dan Satu Kapolsek

“Selama pelaksanaan Razia Gabungan PKB Tahun 2026 berjalan lancar, situasi aman terkendali,” pungkas AKP Friska.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page