Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Razia gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang digelar Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar berhasil menjaring 19 kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor di Jalan Merdeka, tepatnya di depan Muhammadiyah, Kota Pematangsiantar, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Razia gabungan tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sekaligus mendukung terciptanya situasi keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang aman serta kondusif di wilayah Kota Pematangsiantar.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Friska Susana, SH, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan bersama KUPT Lona Amelia, S.H., M.AP., Jasa Raharja Berman Hutapea, KBO Sat Lantas IPTU Syawaluddin Nasution, SH, Kanit Regident Sat Lantas IPDA Horas Tambunan, SH, Kanit Turjagwali Sat Lantas IPDA Ami Harahap, SH, Kanit Gakkum Sat Lantas IPDA Syah Edi Suranta Purba, SH, serta Kanit Kamsel Sat Lantas IPDA Serly Tarigan.
Kegiatan itu juga melibatkan personel Sat Lantas Polres Pematangsiantar, personel Denpom 1/1 Pematangsiantar, personel Dispenda Pematangsiantar, personel BPKPD Kota Pematangsiantar, serta personel Jasa Raharja Pematangsiantar.
Dalam pelaksanaannya, petugas memeriksa kendaraan yang belum melakukan pengesahan atau pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Hasilnya, sebanyak 19 kendaraan terjaring karena menunggak pajak, terdiri dari enam unit kendaraan roda dua (R2) dan 13 unit kendaraan roda empat (R4).
Selain melakukan penindakan, razia gabungan juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk langsung melunasi kewajiban pajak kendaraan di lokasi. Tercatat lima unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat langsung melakukan pembayaran pajak.
“Selama pelaksanaan Razia Gabungan PKB Tahun 2026 berjalan lancar, situasi aman terkendali,” pungkas AKP Friska.







