Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Advertisement Mitsubishi Dipo Medan - Santo Manalu
Advertisement
Advertisement
Nasional

Tok! Kapolri Diganti, DPR Sahkan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto Secara Aklamasi

466
×

Tok! Kapolri Diganti, DPR Sahkan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto Secara Aklamasi

Sebarkan artikel ini
Kolase Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto. Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi Ario Seto secara aklamasi sebagai calon Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo.

Jakarta, LIVESUMUT.com – Pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) memasuki babak baru. Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo secara aklamasi.

Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi III DPR RI menyelesaikan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Komjen Pol. Suyudi Ario Seto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (01/10/2026) .

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan keputusan tersebut telah mendapat persetujuan dari para fraksi partai politik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan pimpinan DPR RI.

Baca Juga :  Tak Ingin MBG Berhenti Saat Presiden Berganti, DPR Usulkan Diatur UU

“Kita langsung saja, apakah secara aklamasi dapat disetujui?” tanya Habiburokhman yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dilansir dari YouTube TVR PARLEMEN.

Dengan persetujuan secara aklamasi tersebut, Habiburokhman mengatakan proses uji kelayakan dan kepatutan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto di Komisi III DPR RI telah selesai.

Selanjutnya, hasil keputusan Komisi III DPR RI mengenai penggantian Kapolri tersebut akan dibawa ke tingkat Rapat Paripurna DPR RI.

Sebelumnya, DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) terkait permohonan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri. Surat tersebut menjadi dasar bagi Komisi III DPR RI untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri yang diusulkan Presiden.

Baca Juga :  Perkuat Tata Kelola Desa, Pemkab Taput dan BPK RI Satukan Langkah

“Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat.

Dalam proses tersebut, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjalani uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR RI sebagai calon Kapolri pengganti Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Keputusan Komisi III DPR RI yang menyetujui Suyudi Ario Seto secara aklamasi menjadi bagian penting dalam proses pergantian Kapolri. Selanjutnya, keputusan tersebut akan diproses melalui Rapat Paripurna DPR RI.

Baca Juga :  Harumkan Pengabdian, Kalapas Sematkan Pangkat Baru Ke Lima ASN Lapas P.Sidimpuan
Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page