TAPSEL, LIVESUMUT.com – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Angkola Selatan (Angsel), Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali menjadi sorotan publik.
Meski berkali-kali diberitakan dan bahkan pernah ditertibkan aparat, praktik tambang emas ilegal ini tetap berjalan seolah tanpa hambatan.
Lebih parah lagi, aktivitasnya tampak semakin masif dan terang-terangan.
Di beberapa titik seperti Aek Natas dan Adian Nasonang, deru mesin dompeng kembali terdengar.
Hal ini menandakan bahwa para pelaku tak gentar sedikit pun terhadap tindakan hukum yang selama ini dinilai hanya bersifat sesaat.
Melihat kondisi tersebut, warga setempat pun mulai mempertanyakan keseriusan penegakan hukum yang dilakukan selama ini.
Mereka menilai bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut justru semakin berani dan terang-terangan
“Baru sebentar saja berhenti, beberapa hari kemudian hidup lagi. Seolah tak ada efeknya sama sekali,” ujar seorang warga kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025).
Ia mengaku melihat sendiri penertiban oleh Polres Tapsel beberapa waktu lalu, namun hasilnya dinilai tak lebih dari formalitas.
Menurutnya, bukan hanya hukum yang seperti “tumpul ke atas”, tetapi juga ada dugaan kuat bahwa praktik ilegal ini dibiarkan karena adanya kepentingan tertentu.
“Saya tidak mengerti, kenapa aktivitas mereka semakin bebas. Jangan-jangan karena ada yang ‘mengamankan’,” ucapnya dengan nada kesal.
Selain mencemari lingkungan dan merusak hutan, aktivitas PETI ini juga disinyalir menggerogoti potensi pendapatan daerah karena para pelaku sengaja menghindari pajak.
“Ini bukan hanya kriminal lingkungan, tapi juga merugikan negara. Jangan ada pembiaran,” tegasnya.
Dugaan adanya keterlibatan oknum semakin menguat setelah disampaikan Ketua Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA), Stevenson Ompu Sunggu.
Ia menilai masifnya aktivitas tambang liar tidak mungkin berjalan tanpa “dukungan” dari pihak-pihak yang berkepentingan.
“Melihat geliat aktifitas tambang ilegal yang terus hidup, sangat jelas ada permainan. Ada dugaan kuat soal upeti – itu praktik lama yang terus berulang,” ujar Stevenson.
Ia menegaskan bahwa persoalan PETI seharusnya mudah diberantas jika aparat bertindak profesional dan konsisten.
“Ini kejahatan yang merusak lingkungan, merusak kehidupan masyarakat, dan merusak kewibawaan negara. Kalau aparat serius, tambang liar tak akan bertahan 24 jam,” tegasnya.
Stevenson menyatakan pihaknya akan kembali melaporkan aktivitas ilegal ini dan mendesak Kepolisian serta Pemerintah Daerah untuk bertindak tanpa pandang bulu.
Ia meminta agar aparat tidak hanya menindak operator di lapangan, tetapi juga mengusut pihak yang diduga menerima setoran sehingga praktik PETI terus beroperasi.
Keresahan warga dan suara kelompok masyarakat sipil ini seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat dan pemerintah.
Tanpa langkah tegas dan transparan, publik akan terus bertanya-tanya, apakah tambang ilegal ini dibiarkan, atau memang dilindungi?.
Lingkungan yang rusak bisa dipulihkan, tetapi kepercayaan publik yang hilang jauh lebih sulit dikembalikan.













