Scroll untuk baca artikel
NasionalTNI/Polri

Wacana Polri di Bawah Kemendagri Ditolak Kapolri, Listyo: Lebih Baik Saya Dicopot dan Jadi Petani

377
×

Wacana Polri di Bawah Kemendagri Ditolak Kapolri, Listyo: Lebih Baik Saya Dicopot dan Jadi Petani

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LIVESUMUT.com — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian, termasuk usulan pembentukan Kementerian Kepolisian. Bahkan, Listyo menyatakan lebih memilih menjadi petani dibanding harus menjabat sebagai Menteri Kepolisian.

Pernyataan tegas itu disampaikan Listyo saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026), merespons sejumlah usulan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Listyo mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima pesan singkat yang berisi tawaran menjadi Menteri Kepolisian jika struktur kelembagaan Polri diubah.

“Hal ini saya tegaskan di hadapan bapak ibuk sekalian, dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” kata Listyo, dilansir dari siaran YouTube DPR RI, @DPRRIOfficial.

Baca Juga :  MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Lagi Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun Dulu

Menurut Listyo, meletakkan Polri di bawah kementerian bukan sekadar perubahan struktural, melainkan langkah yang berpotensi melemahkan institusi Polri, sekaligus berdampak pada kekuatan negara dan kewibawaan presiden.

Ia bahkan menyatakan lebih siap dicopot dari jabatannya sebagai Kapolri dibanding harus menyetujui pembentukan Kementerian Kepolisian.

“Apabila ada pilihan, apakah polisi tetap berada di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” ujarnya.

Listyo menekankan, sejak awal reformasi, posisi Polri memang dirancang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Skema ini dinilainya paling ideal untuk memastikan efektivitas, fleksibilitas, serta kecepatan pengambilan keputusan dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian.

Baca Juga :  Tragis! Kecelakaan Jadi Pembunuh Ketiga di Indonesia

“Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” kata Listyo.

Lebih lanjut, Listyo mengingatkan bahwa pascareformasi 1998, Polri telah dipisahkan dari TNI. Pemisahan tersebut menjadi momentum penting bagi Polri untuk membangun ulang doktrin, struktur organisasi, akuntabilitas, serta mekanisme kerja menuju civilian police.

Posisi Polri di bawah Presiden juga memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan Polri sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 juga mengatur secara tegas kedudukan Polri di bawah Presiden. Dalam Pasal 7 ayat (3) TAP MPR tersebut, disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Baca Juga :  Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan, Simak Jadwal dan Rinciannya

Listyo menegaskan bahwa karakter dan doktrin Polri sangat berbeda dengan militer. Polri mengedepankan pendekatan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

“Polri memiliki doktrin to serve and protect dengan doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja. Bukan to kill and destroy. Tentulah ini yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan,” ujar Listyo.

Ia pun menutup dengan menegaskan bahwa dalam kondisi saat ini, posisi Polri tetap paling ideal apabila tidak diubah dari struktur yang berlaku sekarang.

“Dan tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” kata dia.

You cannot copy content of this page