Jakarta, LIVESUMUT.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetok palu yang mengubah arah kebijakan penempatan anggota Polri di jabatan sipil. Dalam putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa anggota polisi aktif tidak lagi boleh menduduki jabatan sipil, kecuali jika telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan ini disampaikan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo membacakan putusan di ruang sidang.
Dengan begitu, seluruh bentuk penugasan atau perintah dari Kapolri kepada anggotanya untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri kini tidak lagi memiliki dasar hukum.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa aturan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dimaknai secara tegas: anggota polisi hanya boleh menjabat posisi sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.
“Frasa ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil,” jelas Ridwan.
Ia menegaskan, rumusan tersebut sudah sangat jelas dan tidak butuh tafsir tambahan. Sementara itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal dianggap justru membuat norma menjadi kabur dan membuka peluang multitafsir.
“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002… bahkan mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’,” papar Ridwan.
Menurutnya, ketidakjelasan norma itu menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan sipil bagi anggota Polri maupun bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berkarier di luar institusi kepolisian.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma… sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” lanjut Ridwan.
Gugatan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, yang menilai bahwa praktik anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil telah melanggar prinsip netralitas aparatur negara dan merusak meritokrasi dalam birokrasi pemerintahan.
Ia mencontohkan sejumlah posisi strategis yang saat ini diisi oleh anggota Polri aktif tanpa melepas status dinasnya, seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Menurut pemohon, kondisi itu menciptakan dwifungsi Polri, di mana anggota kepolisian tidak hanya berperan dalam keamanan negara, tapi juga terlibat dalam pemerintahan dan birokrasi sipil.
Hal tersebut, kata pemohon, berpotensi menurunkan kualitas demokrasi dan pelayanan publik, sekaligus merugikan hak konstitusional warga sipil yang semestinya memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan publik.
Dengan dikabulkannya gugatan ini, MK menegaskan bahwa praktik rangkap jabatan bagi polisi aktif resmi dihentikan. Setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus memilih, tetap berdinas di kepolisian, atau keluar dan menjadi profesional sipil.
Putusan ini juga menjadi pengingat bagi institusi negara, agar menjaga batas antara fungsi keamanan dan fungsi pemerintahan sipil.
Langkah MK ini dinilai sebagai upaya memperkuat prinsip netralitas, profesionalitas, dan supremasi sipil dalam tata kelola negara.













