Jakarta, LIVESUMUT.com – Penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi perhatian setelah sejumlah manajer mendapatkan lokasi tugas yang jauh dari domisili asal.
Pemerintah menjelaskan, penempatan 28.620 manajer KDKMP melalui Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) tidak hanya didasarkan pada alamat domisili. Kesiapan bangunan koperasi, ketersediaan kuota, hingga kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di setiap wilayah turut menjadi pertimbangan.
Dari total 28.620 manajer yang telah ditempatkan, sebanyak 88,28 persen masih berada di provinsi asal. Sementara itu, 11,27 persen atau sekitar 1.900 manajer mendapatkan penempatan lintas provinsi.
Penempatan tersebut diumumkan melalui akun Instagram @simkopdes pada 25 September 2026. Pemerintah dalam unggahannya juga mengakui bahwa bertugas jauh dari keluarga dan lingkungan asal membutuhkan kesiapan serta proses penyesuaian yang tidak ringan.
Sistem Penempatan Manajer KDKMP
Pemerintah menggunakan Hungarian Bipartite Matchmaking Method dalam proses penempatan manajer KDKMP.
Metode tersebut digunakan untuk mencari kombinasi penempatan yang dinilai paling sesuai secara keseluruhan. Ada empat variabel utama yang dipertimbangkan, yakni kedekatan domisili, kesiapan bangunan KDKMP, ketersediaan kuota, serta keseimbangan kebutuhan antarwilayah.
Artinya, lokasi penempatan seorang manajer tidak selalu dapat disesuaikan dengan domisilinya apabila titik KDKMP di wilayah tersebut belum siap atau kebutuhan tenaga pengelola di daerah lain lebih mendesak.
Mayoritas Manajer Masih Berada di Wilayah Asal
Data Simkopdes menunjukkan bahwa meskipun terdapat manajer yang ditempatkan jauh dari domisili, mayoritas masih berada relatif dekat dengan wilayah asal.
Dari 28.620 manajer yang ditempatkan, sebanyak 55,69 persen berada dalam radius maksimal 10 kilometer dari domisili asal.
Sebanyak 71,91 persen lainnya berada dalam jarak maksimal 50 kilometer. Kemudian, 65,14 persen tetap ditempatkan di kabupaten/kota asal dan 88,28 persen masih berada di provinsi asal.
Adapun 11,27 persen manajer ditempatkan lintas provinsi.
Median jarak keseluruhan penempatan tercatat 6,53 kilometer. Dengan demikian, data Simkopdes menunjukkan mayoritas manajer masih ditempatkan relatif dekat dengan domisili, meskipun terdapat sebagian manajer yang harus bertugas jauh dari daerah asal.
Mengapa Ada Manajer yang Ditempatkan Jauh?
Pemerintah menyebut kondisi di lapangan menjadi salah satu alasan penempatan manajer KDKMP tidak seluruhnya dapat mengikuti domisili.
Di sejumlah wilayah, titik KDKMP yang sesuai belum tersedia, sudah terisi, atau bangunannya belum siap digunakan. Sementara itu, terdapat wilayah lain yang membutuhkan tenaga pengelola.
“Namun, pada beberapa wilayah, titik yang sesuai belum tersedia, telah terisi, atau belum siap untuk ditempati. Karena itu, sebagian manajer perlu ditempatkan di wilayah lain yang masih membutuhkan,” demikian penjelasan dalam unggahan tersebut.
Pemerintah menegaskan penempatan jauh dari domisili bukan bentuk hukuman dan tidak berarti kebutuhan KDKMP di wilayah asal diabaikan.
Penempatan Dilakukan Secara Bertahap
Proses penempatan manajer KDKMP dilakukan melalui beberapa tahapan.
Pada tahap awal, sistem memprioritaskan manajer untuk ditempatkan pada KDKMP yang berada di desa yang sama. Selanjutnya, bangunan KDKMP yang telah selesai 100 persen menjadi prioritas.
Apabila titik KDKMP di wilayah asal sudah penuh atau belum tersedia, sedangkan wilayah lain masih membutuhkan manajer, sistem dapat menempatkan manajer ke wilayah lain.
Setelah titik KDKMP yang telah selesai terisi, penempatan kemudian dilanjutkan berdasarkan progres pembangunan tertinggi.
“Kami memahami bahwa penempatan yang jauh dari keluarga dan lingkungan asal membutuhkan kesiapan serta penyesuaian yang tidak ringan,” tulis unggahan tersebut.
Ferry Juliantono: Sekitar 1.900 Manajer Lintas Provinsi
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut sekitar 1.900 manajer atau sekitar 11 persen dari keseluruhan manajer KDKMP ditempatkan lintas provinsi.
Menurut Ferry, kebijakan tersebut berkaitan dengan kebutuhan SDM di daerah yang masih kekurangan tenaga pengelola.
“Pengertian penempatan lintas provinsi itu dimaksudkan semata-mata untuk mengisi kekurangan SDM di daerah-daerah yang perlu ada penempatan,” kata Ferry dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, (29/9/2026).
Ferry mengatakan pemerintah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara akan tetap mempertahankan status para manajer tersebut. Mereka tidak akan didiskualifikasi dan akan tetap dipertahankan sambil menunggu pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih selesai.
Terkait adanya manajer yang mengundurkan diri akibat persoalan penempatan, Ferry mengatakan jumlahnya tidak banyak. Zulkifli menambahkan pengunduran diri yang terjadi hanya sekitar satu hingga dua orang.
Zulhas Minta Manajer Menerima Penempatan Awal
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah memahami persoalan yang muncul akibat penempatan manajer KDKMP yang jauh dari domisili.
Menurut Zulhas, persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi. Ia mengatakan penempatan manajer KDKMP akan diselesaikan pada 1 Oktober 2026.
Para manajer tetap diminta menerima penempatan awal agar status mereka tidak gugur. Setelah itu, pemerintah akan melakukan penyesuaian berdasarkan domisili dan lokasi operasional KDKMP yang paling dekat.
“Misalnya ada satu contoh, tinggal di Depok, ditaruhnya di Gorontalo. Itu kejauhan, itu nanti akan disesuaikan,” kata Zulkifli.
Zulhas menjelaskan para manajer tersebut akan berstatus sebagai pegawai kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu selama dua tahun. Para manajer akan berada di bawah Agrinas Pangan.
Menurut Zulkifli, persoalan jarak antara lokasi penempatan dan domisili akan diselesaikan setelah para manajer menerima penempatan awal. Mereka nantinya akan disesuaikan dengan lokasi operasional KDKMP yang paling dekat dengan domisili masing-masing.
Pemerintah Siapkan Penyesuaian Lokasi
Penempatan manajer KDKMP yang jauh dari domisili menjadi bagian dari proses pengisian tenaga pengelola di berbagai daerah. Pemerintah menyatakan lokasi penempatan dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan domisili serta kesiapan operasional KDKMP.
Pemerintah juga menekankan bahwa setiap manajer memiliki peran penting dalam memastikan KDKMP segera hadir dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Di mana pun ditempatkan, setiap manajer memegang peran yang sama pentingnya memastikan KDKMP dapat segera hadir dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Dengan demikian, dari 28.620 manajer KDKMP yang telah ditempatkan, sebagian besar masih berada di provinsi asal. Namun, sekitar 1.900 manajer mendapatkan penempatan lintas provinsi karena kebutuhan SDM dan belum meratanya kesiapan titik KDKMP.
Pemerintah menyatakan persoalan jarak penempatan akan ditindaklanjuti melalui penyesuaian lokasi, sehingga manajer dapat ditempatkan pada lokasi operasional KDKMP yang lebih dekat dengan domisili masing-masing.












