Jakarta, LIVESUMUT.com – Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan) bersiap merekrut sekitar 30 ribu Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih di berbagai daerah. Para sarjana tersebut nantinya diproyeksikan menjadi tenaga penggerak yang membantu mengelola hingga 80 ribu koperasi desa yang ditargetkan mulai beroperasi pada Agustus 2026.
Rencana tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto dalam rapat percepatan program Koperasi Desa Merah Putih.
“Pemerintah menargetkan perekrutan dan pelatihan sekitar 30.000 tenaga pengawak melalui dukungan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri,” kata Donny dalam rapat percepatan program Koperasi Desa Merah Putih, sebagaimana dimuat dalam keterangan resmi Kemenhan pada Kamis, 12 Maret 2026.
Program ini menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat ekonomi masyarakat desa melalui pengembangan koperasi sebagai motor penggerak usaha dan pemberdayaan masyarakat.
Kepala Biro Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait menjelaskan, proses perekrutan SPPI terbuka untuk umum.
“Siapa saja boleh mengikuti asalkan memiliki syarat pendidikan terakhir sarjana,” kata Rico pada Jumat, 13 Maret 2026 dikutip dari Tempo.
Menurut Rico, seluruh lulusan sarjana maupun magister dari berbagai jurusan dapat mendaftar untuk mengikuti seleksi. Para peserta yang lolos nantinya akan menjalani pelatihan yang diselenggarakan oleh Kemenhan sebelum ditempatkan di daerah sebagai manajer pada Koperasi Desa Merah Putih.
Ia menyebutkan, proses perekrutan tersebut direncanakan mulai dibuka pada Juni 2026.
“Saat ini masih dalam tahap koordinasi lintas kementerian atau lembaga serta penyiapan,” katanya.
Muncul Sorotan soal Nasib Pengurus Lama Koperasi Desa Merah Putih
Di tengah rencana besar tersebut, sejumlah kalangan mulai menyoroti potensi dampaknya terhadap pengurus koperasi desa yang selama ini telah menjalankan organisasi koperasi secara mandiri.
Selama ini, pengurus koperasi desa umumnya bekerja tanpa menerima gaji tetap. Mereka menjalankan aktivitas administrasi, usaha, hingga operasional koperasi dengan mengandalkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) apabila koperasi memperoleh keuntungan di akhir tahun.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di kalangan pengurus koperasi terkait potensi ketimpangan. Dalam skema program yang disiapkan pemerintah, tenaga SPPI yang ditempatkan berpeluang memperoleh penghasilan atau gaji tetap dari penugasan negara.
Perbedaan tersebut dinilai dapat menimbulkan kesan ketidakadilan antara pengurus koperasi yang selama ini mengelola koperasi secara sukarela dengan tenaga baru yang direkrut melalui program pemerintah.
Selain itu, muncul pula kekhawatiran terkait pembagian peran dan kewenangan antara pengurus koperasi desa yang sudah ada dengan tenaga SPPI yang nantinya ditempatkan di koperasi.
Tanpa kejelasan mekanisme, kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kebingungan dalam pengelolaan koperasi di tingkat desa, terutama mengenai siapa yang memiliki kewenangan utama dalam mengelola operasional koperasi.
Karena itu, sejumlah kalangan menilai pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai posisi serta peran pengurus koperasi desa dalam program Koperasi Desa Merah Putih, sehingga tidak menimbulkan kesan ketimpangan antara pengurus lama dengan tenaga baru yang direkrut pemerintah.













