Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Advertisement Mitsubishi Dipo Medan - Santo Manalu
Advertisement
Advertisement
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria di Siantar Utara, 470 Gram Ganja Jadi Barang Bukti

9
×

Polisi Amankan Pria di Siantar Utara, 470 Gram Ganja Jadi Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Tersangka YHP (43) mengenakan baju tahanan saat diamankan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar dalam kasus dugaan kepemilikan ganja seberat 470 gram bruto.

PEMATANGSIANTAR, LIVESUMUT.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial YHP (43) dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja di Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ganja seberat 470 gram bruto sebagai barang bukti.

Penangkapan berlangsung pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 18.20 WIB, di halaman sebuah sekolah dasar di Jalan Jati, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Samsul Bahri, S.E., M.H., mengatakan pengungkapan kasus dugaan kepemilikan ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Baca Juga :  Bawa Sabu di Tas dan Kantong Baju, Pria 24 Tahun Ditangkap Polisi di Siantar

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II, Ipda Froom Pimpa Siahaan, S.H., melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan YHP di lokasi tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus ganja yang dibalut lakban cokelat dan disimpan di dalam sebuah paper bag. Polisi juga menyita tiga lembar kertas nasi berwarna cokelat serta satu unit telepon genggam merek Oppo.

Tersangka Mengaku Ganja Miliknya

Berdasarkan hasil interogasi awal, YHP mengaku bahwa ganja yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Ia juga menyebut memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial US.

Baca Juga :  Aksi Curi Motor di Siantar Utara Gagal, Pelaku Kabur Setelah Diteriaki Pemilik Rumah

Namun, keberadaan US masih dalam penyelidikan kepolisian. Untuk kepentingan proses hukum, tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

Polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul ganja seberat 470 gram bruto itu serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait.

Polres Pematangsiantar Imbau Warga Laporkan Peredaran Narkoba

Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Baca Juga :  SP3 Tanpa Kehadiran Pelapor, Poltak Silitonga: Gelar Perkara Cacat Hukum!

Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian mengungkap kasus peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Demikian keterangan yang disampaikan Kasat Narkoba AKP Samsul Bahri melalui Humas Polres Pematangsiantar.

Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page