Pematangsiantar,LIVESUMUT.com – Personel piket Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar, berhasil menyelesaikan dugaan pencurian tabung gas melalui jalur mediasi.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, SH, menjelaskan bahwa tabung gas tersebut merupakan milik JNL (31) yang diduga dicuri oleh WOS (30).
Tersangka berinisial WOS diketahui warga Kelurahan Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Pihak pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp200 ribu dan kemudian melaporkannya ke Polsek Siantar Utara.
Menerima laporan tersebut, personel piket Polsek Siantar Utara langsung merespon dan mempertemukan kedua belah pihak untuk dimediasi di kantor polisi.
Upaya ini bertujuan mencari penyelesaian cepat dan mengedepankan pendekatan humanis.
Hasilnya, sekitar pukul 14.00 WIB kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Keduanya kemudian menandatangani surat pernyataan damai sebagai bentuk komitmen untuk tidak melanjutkan perkara ke proses hukum.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan sehingga dugaan pencurian tabung gas tersebut diselesaikan dengan mediasi,” jelas AKP Jahrona.
Langkah Polsek Siantar Utara ini kembali menunjukkan komitmen Polri dalam menangani perkara ringan dengan pendekatan restoratif demi menjaga keharmonisan masyarakat.







