Hukum & Kriminal

Diduga Curi Kelapa Sawit, Warga Pematangsiantar Pilih Damai Usai Dimediasi Polisi

47
×

Diduga Curi Kelapa Sawit, Warga Pematangsiantar Pilih Damai Usai Dimediasi Polisi

Sebarkan artikel ini
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat memediasi pelapor dan terduga pelaku dugaan pencurian buah kelapa sawit hingga kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai melalui pendekatan problem solving.

PEMATANGSIANTAR, LIVESUMUT.com – Dugaan pencurian buah kelapa sawit yang melibatkan seorang warga di Kota Pematangsiantar berakhir damai setelah dimediasi oleh personel Polsek Siantar Marihat, Polres Pematangsiantar. Penyelesaian perkara dilakukan melalui pendekatan problem solving, sehingga kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan kasus ke jalur hukum.

Respons cepat tersebut dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukamakmur, AIPDA Ijon Rotuah Saragih, yang mempertemukan pelapor dan terduga pelaku dalam proses mediasi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra, SH menjelaskan, peristiwa itu bermula dari dugaan pencurian buah kelapa sawit yang diduga dilakukan seorang pria berinisial PP, warga Kelurahan Sukamakmur.

Baca Juga :  PBB Kedaluwarsa Disorot, Dr. Henry Sinaga Dapat Surat Perkembangan dari Polres Siantar

Kejadian tersebut berlangsung di lahan milik EMS yang berada di Simpang Jalan Sentul, Kelurahan Sukamakmur, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Merasa dirugikan, EMS kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Siantar Marihat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas AIPDA Ijon Rotuah Saragih segera mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

Hasil mediasi berjalan dengan baik. PP mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf kepada EMS, serta membuat surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu Diciduk di Rumah Kontrakan Sipagabu Padang Lawas

Di sisi lain, EMS menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan persoalan secara damai tanpa melanjutkannya ke proses hukum.

“Kedua belah pihak telah sepakat berdamai, terduga pelaku mengakui kesalahannya dan membuat surat pernyataan bermaterai, sehingga permasalahan diselesaikan melalui problem solving tanpa dilanjutkan ke jalur hukum,” ujar AKP David Eka Putra.

Kapolsek menambahkan, penyelesaian melalui problem solving merupakan bentuk kehadiran Polri dalam memberikan solusi atas persoalan yang terjadi di tengah masyarakat dengan mengedepankan musyawarah, keadilan restoratif, serta menjaga keharmonisan dan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penganiayaan di Siantar Marihat Berakhir Damai Lewat Problem Solving

Melalui pendekatan tersebut, Polsek Siantar Marihat berharap setiap persoalan yang masih memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan dapat diakhiri dengan musyawarah, sehingga tercipta hubungan yang harmonis di tengah masyarakat tanpa mengabaikan rasa keadilan.

You cannot copy content of this page