Humbang Hasundutan, LIVESUMUT.com | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan menangkap tiga pelaku pencurian alat musik gereja tersebut beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari seorang warga bernama Jahermes Baktiar (50), petani asal Desa Nagasaribu V.
Ia melaporkan kehilangan peralatan musik gereja kepada pihak kepolisian pada 2 Agustus 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K langsung menginstruksikan Kasat Reskrim IPTU Jhon F. Siahaan, S.H untuk segera melakukan penyelidikan.
Unit Reskrim pun bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi di lapangan, di antaranya:
- Herbin Tambunan (44), warga Desa Nagasaribu I
- Bangun Nababan (53), warga Desa Nagasaribu II.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga tersangka, yaitu:
- ADN, lahir di Jakarta, 7 Desember 1994, warga Desa Nagasaribu, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas
- JM, lahir di Paniaran, 14 Mei 1995, warga Desa Paniaran, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara
- IS, lahir di Tebing Tinggi, 17 Agustus 2003, warga Desa Sitabo-tabo Toruan, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres Humbang Hasundutan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) subsider ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Peristiwa ini pertama kali diketahui pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, seorang warga bernama Josua Valentino Hutagalung memberitahukan kepada sintua (Ketua Parartaon) HKBP Nagasaribu V bahwa peralatan musik gereja telah hilang.
Setelah dicek, memang benar bahwa beberapa alat musik telah raib dari tempat penyimpanannya, yakni:
- 1 unit keyboard Yamaha PSR SX 700 warna hitam
- 2 buah mikrofon Ashley warna hitam
Pihak gereja kemudian melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Humbang Hasundutan.
Dalam proses penyidikan, ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti:
- 1 unit keyboard Yamaha PSR SX 700
- 2 buah mikrofon merk Ashley.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K memberikan apresiasi atas kerja cepat tim Satreskrim dalam pengungkapan kasus ini.
Ia juga menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan masyarakat, khususnya dalam kasus-kasus yang menyentuh ranah keagamaan.
“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan cepat. Terutama jika berkaitan dengan tempat ibadah, kami tidak akan mentoleransi tindakan kriminal dalam bentuk apapun,” tegasnya.













