Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejari Tapsel Hentikan Penyelidikan Korupsi Dana BOS Kemenag, Prosedur Surat Pemanggilan Disorot

1498
×

Kejari Tapsel Hentikan Penyelidikan Korupsi Dana BOS Kemenag, Prosedur Surat Pemanggilan Disorot

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Selatan, LIVESUMUT.com | Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2020 hingga 2021 resmi dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel).

Penghentian penyelidikan ini disampaikan langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ivan Darmawulan, SH, yang didampingi oleh Kasi Intel Obrika Yandi Simbolon, SH, saat dijumpai di Kantor Kejari Tapsel, Sipirok, Sumatera Utara.

“Alasan penghentian penyelidikan dugaan korupsi Dana BOS Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Selatan sudah sesuai SOP, penghentian kasus tersebut dilakukan karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana, Tetapi kasus ini tidak tertutup kemungkinan masih bisa dibuka kembali,” ucap Kasi Pidsus Ivan.

Baca Juga :  Lamban Tetapkan Tersangka, APH Dikritik Soal Proyek Dek/Taman Padangsidimpuan Rp2,3 M

Ivan juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur, termasuk pemanggilan sejumlah pihak terkait.

“Proses penanganan perkara dugaan korupsi Dana BOS Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Selatan TA 2020-2021 telah sesuai prosedur. Termasuk telah memanggil dan memeriksa Kasi Penmad Fahrul Sanawi dan Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Selatan Drs Ihwan selaku kuasa pengguna anggaran pada saat itu,” jelasnya.

“Saya bisa mempertanggungjawabkan penanganan pemberhentian penyelidikan kasus ini,” cetus Ivan selaku Kasi Pidsus.

Baca Juga :  Penghentian Kasus Dana BOS Kemenag Tapsel Disorot, Kasi Pidsus: "Saya Lupa Berapa yang Diperiksa"

Namun, penghentian penyelidikan ini turut memunculkan sorotan publik.

Sebelumnya, Kejari Tapsel telah melayangkan surat resmi kepada Drs Ihwan untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana BOS tersebut.

Surat itu ditandatangani oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel, Siti Holija Harahap, SH, MH, namun tidak menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sebagaimana prosedur yang berlaku sejak tahun 2020.

Terkait hal ini, Kasi Pidsus Ivan memberikan klarifikasi bahwa penggunaan tanda tangan manual saat itu disebabkan oleh kendala teknis.

“Saat mantan Kajari Tapsel tidak menggunakan TTE (manual) berhubung karena komputer lagi ada gangguan alias error,” ungkap Ivan.

Baca Juga :  Simpan Sabu di Kotak Rokok, Dua Pria Diciduk Polisi di Siantar Barat

Meskipun penyelidikan dihentikan, pernyataan Ivan yang menyebut bahwa kasus ini masih bisa dibuka kembali menjadi harapan bagi publik agar transparansi dan keadilan tetap dijaga.

You cannot copy content of this page