Tapanuli Selatan, LIVESUMUT.com | Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2020 hingga 2021 resmi dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel).
Penghentian penyelidikan ini disampaikan langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ivan Darmawulan, SH, yang didampingi oleh Kasi Intel Obrika Yandi Simbolon, SH, saat dijumpai di Kantor Kejari Tapsel, Sipirok, Sumatera Utara.
“Alasan penghentian penyelidikan dugaan korupsi Dana BOS Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Selatan sudah sesuai SOP, penghentian kasus tersebut dilakukan karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana, Tetapi kasus ini tidak tertutup kemungkinan masih bisa dibuka kembali,” ucap Kasi Pidsus Ivan.
Ivan juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur, termasuk pemanggilan sejumlah pihak terkait.
“Proses penanganan perkara dugaan korupsi Dana BOS Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Selatan TA 2020-2021 telah sesuai prosedur. Termasuk telah memanggil dan memeriksa Kasi Penmad Fahrul Sanawi dan Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Selatan Drs Ihwan selaku kuasa pengguna anggaran pada saat itu,” jelasnya.
“Saya bisa mempertanggungjawabkan penanganan pemberhentian penyelidikan kasus ini,” cetus Ivan selaku Kasi Pidsus.
Namun, penghentian penyelidikan ini turut memunculkan sorotan publik.
Sebelumnya, Kejari Tapsel telah melayangkan surat resmi kepada Drs Ihwan untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana BOS tersebut.
Surat itu ditandatangani oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel, Siti Holija Harahap, SH, MH, namun tidak menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sebagaimana prosedur yang berlaku sejak tahun 2020.
Terkait hal ini, Kasi Pidsus Ivan memberikan klarifikasi bahwa penggunaan tanda tangan manual saat itu disebabkan oleh kendala teknis.
“Saat mantan Kajari Tapsel tidak menggunakan TTE (manual) berhubung karena komputer lagi ada gangguan alias error,” ungkap Ivan.
Meskipun penyelidikan dihentikan, pernyataan Ivan yang menyebut bahwa kasus ini masih bisa dibuka kembali menjadi harapan bagi publik agar transparansi dan keadilan tetap dijaga.













