Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Ratusan massa dari Solidaritas Masyarakat Anti Kriminalisasi dan Advokat Peduli Keadilan menggelar aksi damai di depan Mapolres Pematangsiantar dan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Senin sore (04/08/2025) pukul 15.30 WIB.
Aksi ini dipimpin oleh koordinator lapangan Pdt. Peberia Listina Siahaan, S.Th, dengan tuntutan utama: “Hentikan kriminalisasi terhadap Risman Sianturi dan usut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Unit PPA Polres Pematangsiantar”.
Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian oleh sejumlah tokoh antara lain Nurmala Siburian, Muhammad Faisal, R. Silalahi, dan H. Sianturi,
Massa menyerukan: “PETISI RAKYAT UNTUK KEADILAN! TOLAK KRIMINALISASI TERHADAP RISMAN SIANTURI! HENTIKAN KRIMINALISASI, TEGAKKAN KEADILAN SEJATI!”
Petisi yang dibacakan dan dibagikan dalam aksi ini ditujukan kepada sejumlah lembaga tinggi negara, antara lain: Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri, Jaksa Agung, Kompolnas, Komnas HAM, dan Ombudsman RI.
Risman Sianturi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak.
Namun, massa menilai proses hukum yang menjerat Risman penuh kejanggalan dan pelanggaran prosedur antara lain:
- Tidak ada bukti permulaan yang sah dan cukup sebagaimana Pasal 1 angka 14 dan Pasal 184 KUHAP
- Penahanan lebih dari 120 hari tanpa kejelasan status perkara (belum P-21)
- Penangguhan penahanan sepihak pada hari ke-119 tanpa pemberitahuan ke penasihat hukum
- Olah TKP dan gelar perkara dilakukan setelah masa penahanan berakhir dan setelah praperadilan berjalan.
Kepada Kapolri dan Jaksa Agung RI massa menyerukan:
- Hentikan proses hukum terhadap Risman Sianturi karena cacat prosedur dan melanggar HAM
- Evaluasi dan beri sanksi pada penyidik yang menyalahgunakan kewenangan (Pasal 421 KUHP).
Massa juga menyerukan beberapa tuntutan kepada Kompolnas dan Komisi Kejaksaan RI
- Usut dugaan pelanggaran etik dan prosedural dalam penyidikan
- Umumkan hasil investigasi secara transparan
Tidak lupa kepada Presiden dan DPR RI massa meminta:
- Jamin bahwa hukum tidak menjadi alat kriminalisasi
- Tegakkan prinsip due process of law dan persamaan di hadapan hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945)
Usai aksi di Mapolres, perwakilan massa yang terdiri dari Pdt. Peberia Listina Siahaan, Adv. Muhammad Rizky Purba, SH, Adv. David Situmorang, SH, Adv. Andre Nasution, SH, dan H. Sianturi diterima berdialog oleh Kasi Pidum dan Kasi Intel Kejari Pematangsiantar.
Dalam pertemuan itu, pihak Kejari menegaskan:
- Penanganan perkara tetap objektif dan profesional
- Berkas perkara Risman belum P-21 karena penyidik tidak mampu memenuhi petunjuk formil maupun materil (P-19 dua kali)
- Kejari tidak tunduk pada intervensi dari pihak mana pun.
Delegasi aksi menyampaikan apresiasi atas sikap Kejari yang dinilai menjaga profesionalitas, integritas, dan prinsip keadilan yaitu:
- Hukum harus berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan pada kepentingan
- Kriminalisasi merupakan bentuk pelecehan terhadap demokrasi dan supremasi hukum
- Risman Sianturi berhak atas proses hukum yang adil, jujur, dan tidak diskriminatif.













