Medan, LIVESUMUT.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang dipimpin Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Andre Ridwan, SH, MH, berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama IS.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (17/2/2025) pukul 20.00 WIB.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025), menyampaikan bahwa tersangka IS tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
IS ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal yang dibiayai oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017.
“Pasca ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka IS secara sah sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangannya, namun tersangka tidak pernah hadir hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO pada November 2024,” jelas Adre.
Lebih lanjut, Adre menjelaskan kronologi kasus tersebut.
Pada tahun anggaran 2017, terdapat dana bantuan untuk pembangunan lanjutan tribun A Stadion Kabupaten Mandailing Natal di Sarak Matua, Panyabungan, dengan nilai anggaran sebesar Rp2.146.569.000,00 yang bersumber dari Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga.
“Tersangka IS, selaku Direktur CV. Wastu Cipta Konsultan yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas, tidak pernah melakukan peninjauan ke lapangan maupun pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi. Hal ini menyebabkan hasil pekerjaan tidak sesuai dan bangunan menjadi tidak bermanfaat,” ungkap Adre.
Adre menambahkan bahwa pelaksanaan pembangunan stadion tersebut tidak sesuai dengan kontrak, mengakibatkan pekerjaan fisik hanya mencapai 87,14% dan kekurangan volume pekerjaan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp844.047.819.
“Tersangka IS patut disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama,” tandasnya.
Setelah diamankan, tersangka IS langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk proses hukum lebih lanjut.
Serah terima tersangka dilakukan oleh Kasi E Husairi kepada Kajari Madina Muhammad Iqbal, didampingi Kasi Pidsus Herianto.
Tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Tanjung Gusta, Medan.













