Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

KPK Ungkap Dugaan Modus Korupsi oleh Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

401
×

KPK Ungkap Dugaan Modus Korupsi oleh Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LIVESUMUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus korupsi yang melibatkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.

Modus tersebut diduga terkait pengadaan barang dan jasa fiktif serta pungutan kepada jajaran Pemkot Pekanbaru dan RSUD.

“Informasi sementara itu terkait dengan penggunaan uang bendahara. Jadi kan di sistem keuangan daerah itu kan ada istilahnya itu pengeluaran dulu, nanti buktinya itu kemudian dipertanggungjawabkan, begitu kan, kebutuhan ganti mengisi brankas,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, usai menghadiri Pertemuan Pimpinan Lembaga Antikorupsi Negara ASEAN ke-20 di Bali, Selasa (3/12).

Baca Juga :  Bobby Nasution Berpeluang Dipanggil KPK Terkait OTT Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Salah satu modus korupsi yang diungkap adalah pengadaan alat tulis kantor dengan kuitansi sebagai bukti, tetapi tanpa barang yang sebenarnya.

“Salah satu modusnya itu tadi, ada pengambilan cash kemudian dibagi-bagi dengan bukti pengeluaran fiktif. Ini kan konyol,” tambah Alex.

Selain itu, ditemukan dugaan pungutan yang dilakukan terhadap kepala dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pekanbaru, termasuk di RSUD.

“Ada kutipan atau ada pungutan dari kepala-kepala dinas atau masing-masing OPD, iuran di daerah dari rumah sakit umum daerah,” ungkapnya.

Baca Juga :  KPK Gelar Bimtek Daring Desa Anti Korupsi di Sumatera Utara

Saat ini, KPK belum dapat memastikan aliran dana tersebut. “Iya, sementara seperti itu. Tapi kita belum tahu apakah uang itu berhenti di Pj-nya atau yang lain,” ujar Alex.

Menurut Alex, modus korupsi melalui pengadaan fiktif ini bukanlah hal baru.

“Saya sudah 20 tahun jadi auditor dan ketemu seperti itu, dan sekarang praktik itu ternyata juga masih dilakukan,” jelasnya.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (2/12), KPK menangkap delapan orang, termasuk Risnandar Mahiwa.

Baca Juga :  Kasus Anak Mandek, Unit PPA Polres Pematangsiantar Disorot

Dalam penangkapan itu, KPK menemukan uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang diduga terkait dengan kasus ini.

Para pihak yang diamankan telah dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KPK akan segera mengungkap konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

You cannot copy content of this page