Medan, LIVESUMUT.com – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution resmi menunjuk Hendra Dermawan Siregar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara menggantikan Topan Ginting, yang sebelumnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penunjukan Hendra tertuang dalam surat perintah Gubernur, sebagai langkah cepat untuk memastikan roda organisasi Dinas PUPR Sumut tetap berjalan optimal pasca OTT.
Hendra memimpin rapat koordinasi perdana bersama jajaran struktural pada Kamis (3/7/2025) di Aula Kantor Dinas PUPR Sumut.
Dalam rapat itu, Hendra menyampaikan arah kebijakan, visi dan misi, serta menegaskan pentingnya kolaborasi untuk merealisasikan program-program prioritas pembangunan di Sumatera Utara.
Hendra tercatat mengawali karier eselon III pada 2017 sebagai Kepala Bidang Sosial dan Kependudukan di Badan Penelitian dan Pengembangan.
Pada 2019, Hendra menjabat sebagai Kepala Biro, sebelum kemudian diangkat menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada 2021.
Setahun berikutnya, ia dipercaya sebagai Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) hingga akhirnya kini menjabat Plt Kadis PUPR Sumut.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis KPK, Hendra melaporkan kekayaannya untuk periodik 2024 sebesar Rp 2.380.119.767.
LHKPN tersebut terdiri dari tanah dan bangunan (1 bidang) serta 2 bidang tanah di Kota Medan senilai Rp 1,4 miliar, 1 unit mobil senilai Rp 220 juta, 1 unit sepeda motor senilai Rp 70 juta.
Ada juga Harta bergerak lainnya Rp 28 juta, Kas dan setara kas sebesar Rp 600 juta.
Dalam laporannya, Hendra tidak memiliki utang.












