Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Advertisement Mitsubishi Dipo Medan - Santo Manalu
Advertisement
Advertisement
Daerah

Samosir Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Targetkan WTP Berlanjut

234
×

Samosir Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Targetkan WTP Berlanjut

Sebarkan artikel ini

Samosir, LIVESUMUT.com — Pemerintah Kabupaten Samosir resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, Senin (30/3/2026).

Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, bersama sejumlah kepala daerah lain, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diwakili Gubernur Bobby Nasution.

LKPD tersebut diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima.

Vandiko menegaskan bahwa penyampaian LKPD dilakukan tepat waktu, yakni tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran 2025, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  GPdI Zona IV Undang Bupati Samosir ke Perayaan Paskah Raya, Ini Tanggapan Vandiko Gultom

“LKPD bukan sekadar laporan rutin. Kami berharap melalui audit yang dilakukan BPK, Kabupaten Samosir dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Vandiko.

Ia menambahkan, proses penyusunan hingga penyerahan laporan merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Samosir dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan efisien.

Dengan capaian delapan kali opini WTP secara berturut-turut, Vandiko berharap pendampingan dari BPK terus berlanjut demi mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan di masa mendatang.

“Harapan kami, capaian WTP ke depan dapat menjadi dasar untuk mewujudkan Samosir yang unggul, inklusif, dan berkelanjutan,” katanya.

Baca Juga :  Satpol Airud Polres Sergai Gandeng Nelayan Bagan Kuala Jaga Kamtibmas Pesisir

Sementara itu, Paula Henry Simatupang menjelaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah sesuai amanat undang-undang. Setelah laporan diterima, BPK memiliki waktu maksimal dua bulan untuk melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasil audit.

Menurutnya, ketepatan waktu penyampaian LKPD sangat berpengaruh terhadap hasil akhir pemeriksaan.

“Pemeriksaan tidak hanya menilai kepatuhan administratif, tetapi juga efektivitas sistem pengendalian internal serta kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan,” ujar Paula.

Ia menegaskan bahwa BPK akan bekerja secara profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Lebih lanjut, Paula menekankan pentingnya respons cepat dari pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan, terutama jika ditemukan indikasi permasalahan.

Baca Juga :  Bank Sumut Menuju KBMI 2, Pemegang Saham Kompak Tambah Modal

“Pemerintah daerah harus responsif untuk mencegah kendala yang lebih sistematis sehingga laporan keuangan dapat disajikan secara akuntabel,” ujarnya.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, turut mendorong seluruh kepala daerah di wilayahnya untuk mempertahankan serta meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai standar tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Melva Siboro, serta Kepala Dinas Kominfo Immanuel Sitanggang.

Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page