Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Kantor Korwil Disdik Girsang Sipangan Bolon Kosong Usai Jam Istirahat, Disiplin ASN Disorot

232
×

Kantor Korwil Disdik Girsang Sipangan Bolon Kosong Usai Jam Istirahat, Disiplin ASN Disorot

Sebarkan artikel ini
Kantor Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, tampak kosong tanpa aktivitas pegawai pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, sesaat setelah jam istirahat.

SIMALUNGUN, LIVESUMUT.com — Sorotan terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat. Kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, yang beralamat di Jalan Pendidikan No. 45 Parapat ditemukan dalam kondisi kosong pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, atau sesaat setelah jam istirahat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tidak terlihat satu pun ASN maupun pegawai yang beraktivitas di kantor tersebut. Ruangan kerja tampak tertutup tanpa adanya pelayanan kepada masyarakat ataupun aktivitas administrasi.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait disiplin kerja dan pelayanan publik, terlebih kantor Korwil Disdik memiliki peran strategis dalam mendukung operasional pendidikan di tingkat kecamatan.

Baca Juga :  Polsek Siantar Selatan Sambangi Posko KBN di Jalan Gunung Sinabung
Sejumlah ruangan di Kantor Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, tampak terkunci dari luar, termasuk ruang administrasi, saat kantor ditemukan kosong pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, waktu istirahat pada hari kerja normal ditetapkan selama 60 menit (Senin–Kamis) dan 90 menit (Jumat). Sementara selama bulan Ramadan, waktu istirahat menjadi 30 menit (Senin–Kamis) dan 60 menit (Jumat), dengan total jam kerja mingguan 37 jam 30 menit pada hari normal atau 32 jam 30 menit selama Ramadan, di luar waktu istirahat.

Dengan ketentuan tersebut, ASN seharusnya kembali melanjutkan tugas setelah jam istirahat berakhir hingga jam kerja selesai. Kosongnya kantor pada pukul 14.00 WIB pun dinilai tidak sejalan dengan aturan jam kerja yang berlaku.

Baca Juga :  Polres Padangsidimpuan Diminta Usut Dugaan Pungli Berkedok SPP di SMA/SMK Negeri

Selain itu, kewajiban disiplin ASN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga hukuman disiplin yang lebih berat sesuai tingkat pelanggaran.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga menegaskan bahwa setiap penyelenggara layanan wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Kosongnya kantor pelayanan pada jam kerja tentu berpotensi melanggar prinsip-prinsip tersebut.

Baca Juga :  Upacara HKN, JTP Hutabarat: "ASN Harus Disiplin dan Maksimalkan Pelayanan Publik"

Kondisi ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun maupun pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi internal. Pengawasan melekat terhadap kehadiran dan kinerja ASN dinilai penting guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha mengkonfirmasi keterangan resmi dari pihak terkait mengenai penyebab kosongnya kantor Korwil Disdik Girsang Sipangan Bolon tersebut.

You cannot copy content of this page