Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Advertisement Mitsubishi Dipo Medan - Santo Manalu
Advertisement
Advertisement
Hukum & KriminalTNI/Polri

Soal Prajurit TNI yang Terjerat Pidana Umum, MK Minta UU Peradilan Militer Dibenahi

455
×

Soal Prajurit TNI yang Terjerat Pidana Umum, MK Minta UU Peradilan Militer Dibenahi

Sebarkan artikel ini
Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu, pemohon uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Dok. MK)

JAKARTA, LIVESUMUT.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan ini menyoroti persoalan kewenangan peradilan dalam menangani perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI, termasuk ketika mereka diduga melakukan tindak pidana umum.

Melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak diubah dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu.

Persoalan utama yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum dalam mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana. Para pemohon menilai ketentuan dalam UU Peradilan Militer membuka ruang penafsiran luas mengenai kewenangan pengadilan militer, termasuk terhadap perkara pidana umum.

Atas dasar itu, MK menilai UU Peradilan Militer perlu dibenahi secara menyeluruh agar pengaturan mengenai tindak pidana militer, tindak pidana umum, dan kewenangan masing-masing lingkungan peradilan memiliki batas yang jelas.

MK Minta UU Peradilan Militer Diubah dalam Waktu 2 Tahun

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, pembenahan UU Nomor 31 Tahun 1997 tidak cukup dilakukan hanya dengan mengubah makna frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 menjadi “tindak pidana militer”, sebagaimana dimohonkan para pemohon.

Menurut Mahkamah, frasa tersebut merupakan norma penting yang memengaruhi substansi berbagai ketentuan lain dalam undang-undang tersebut. Karena itu, perubahan harus mencakup penataan ulang secara menyeluruh.

Baca Juga :  Putusan MK: Pendidikan SD hingga SMP Wajib Gratis, Termasuk di Swasta

“Termasuk dalam hal ini, berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan terhadap suatu perkara, khususnya dalam hal terdapat perbedaan pendapat apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer atau peradilan umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU 31/1997 yang juga didalilkan atau dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum.

Mahkamah juga menilai perubahan undang-undang tersebut harus mengatur secara tegas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan mengadili perkara yang melibatkan prajurit TNI, serta penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh.

Selain itu, penataan perlu mencakup pengaturan pengadilan militer pertempuran dan penyesuaian hukum acara yang dibutuhkan.

“Oleh karena itu, tidak mungkin bagi Mahkamah hanya memaknai sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon dalam petitumnya tanpa menata secara keseluruhan UU 31/1997 sesuai dengan amanat Pasal 65 dan Pasal 74 UU 34/2004 yang tidak lain merupakan amanat reformasi yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a Tap VII/MPR/2000 sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah di atas,” jelas Enny.

Jika Tidak Diubah, UU Peradilan Militer Bisa Kehilangan Kekuatan Hukum

Dalam pertimbangan hukumnya, MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan mendasar terhadap UU Peradilan Militer.

Enny menyebut jangka waktu tersebut cukup untuk menyusun ulang ketentuan yang diperlukan, khususnya terkait pembagian kewenangan peradilan dan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Sehingga, apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka UU 31/1997 dengan sendirinya menjadi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional),” tegas Enny.

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilihan DPR, DPD, dan Pilpres Dipisah dari DPRD dan Pilkada Mulai 2029

Mahkamah menilai dalil para pemohon mengenai frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 beralasan menurut hukum. Ketentuan tersebut dinilai berkaitan dengan independensi kekuasaan kehakiman dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Dalam hal ini, oleh karena pertimbangan Mahkamah tidak hanya berkaitan dengan definisi/pengertian frasa “tindak pidana” yang dinilai menimbulkan persoalan konstitusionalitas, bahkan lebih dari itu, berkaitan dengan hal-hal lain yang diatur dalam UU 31/1997 juga harus dilakukan penataan ulang akibat dari perubahan menyeluruh terhadap UU 31/1997, termasuk dalam hal ini yang berkaitan dengan dalil-dalil yang dimohonkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” sampai Enny.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya. Mahkamah menegaskan bahwa UU Peradilan Militer harus diubah dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

“Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025.

Gugatan Soroti Prajurit TNI yang Terjerat Pidana Umum

Permohonan uji materiil tersebut diajukan Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu. Para pemohon mempersoalkan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.

Baca Juga :  Gudang 55 Medan Marelan Diduga Jadi Tempat Penimbunan CPO Ilegal, Warga Minta Polisi Bergerak

Dalam persidangan perdana yang disebut berlangsung pada Kamis (8/1/2025), para pemohon melalui kuasanya, Ibnu Syamsu Hidayat, menyoroti potensi impunitas prajurit TNI serta dampaknya terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.

Para pemohon juga menilai dominasi yurisdiksi peradilan militer atas peradilan umum berpotensi melemahkan supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Menurut mereka, setiap warga negara harus memperoleh jaminan perlakuan yang setara di hadapan hukum.

Mereka berpandangan, Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer memberikan ruang bagi prajurit TNI aktif untuk diadili melalui peradilan militer, termasuk ketika melakukan tindak pidana umum. Pengaturan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakjelasan batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum.

Ibnu Syamsu Hidayat menjelaskan, rumusan pasal tersebut membuka ruang penafsiran luas terhadap jenis perkara yang dapat ditangani pengadilan militer.

“Frasa “mengadili tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak,” tegas Ibnu Syamsu Hidayat.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, pembentuk undang-undang kini memiliki waktu paling lama dua tahun untuk membenahi UU Peradilan Militer. Perubahan itu diharapkan dapat memperjelas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI, sekaligus memperkuat kepastian hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page