Scroll untuk baca artikel
Nasional

Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilihan DPR, DPD, dan Pilpres Dipisah dari DPRD dan Pilkada Mulai 2029

1022
×

Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilihan DPR, DPD, dan Pilpres Dipisah dari DPRD dan Pilkada Mulai 2029

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LIVESUMUT.com – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), terkait norma penyelenggaraan pemilu serentak.

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional, seperti pemilihan anggota DPR, anggota DPD, serta presiden dan wakil presiden, harus dipisahkan dari pemilu di tingkat daerah, yakni pemilihan DPRD dan kepala daerah.

Keputusan ini berlaku mulai Pemilu 2029. Dengan putusan tersebut, format pemilu serentak atau yang dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak akan digunakan lagi dalam siklus pemilu mendatang.

“Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, ‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden’,” tandas Ketua MK Suhartoyo mengucapkan Amar Putusan pada Kamis (26/6/2025).

Baca Juga :  OCCRP Sebut Jokowi dalam Daftar Tokoh Terkorup 2024, Rocky Gerung: Indonesia Dipermalukan

Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemilu presiden/wakil presiden dan anggota legislatif yang terlalu dekat waktunya dengan pilkada menyebabkan publik tidak memiliki cukup waktu untuk mengevaluasi hasil pemerintahan yang terbentuk dari pemilu nasional.

Selain itu, hakim menilai bahwa pemilu yang dilaksanakan serentak juga berdampak negatif terhadap fokus pembangunan daerah.

Isu-isu lokal kerap tenggelam dalam dominasi narasi nasional.

“Di tengah isu dan masalah pembangunan yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat harus tetap utama,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Baca Juga :  Presiden Prabowo: Jika 4 Tahun Prestasi Mengecewakan, Saya Tidak Maju Pilpres 2029

Mahkamah juga mempertimbangkan dampak keserentakan terhadap stabilitas internal partai politik.

Jadwal pemilu yang padat dinilai menyulitkan partai dalam menyiapkan kader secara ideal, baik untuk legislatif pusat dan daerah, maupun untuk posisi kepala daerah dan presiden/wakil presiden.

“Partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi partai politik. Partai politik juga dinilai tidak memiliki waktu yang cukup untuk merekrut calon anggota legislatif untuk tiga level sekaligus, apalagi bagi partai politik yang juga harus mempersiapkan kadernya untuk berkontestasi dalam pemilihan umum presiden-wakil presiden,” jelas Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Ia menambahkan bahwa situasi ini membuka ruang bagi praktik politik transaksional dalam perekrutan calon pejabat publik.

“Hal itu menyebabkan perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional,” ujarnya.

Baca Juga :  Rutan Tanjung Pura Teguhkan Komitmen “Zero Halinar” demi Pemasyarakatan Bersih dan Berintegritas.

Dari sisi pemilih, Mahkamah juga menilai bahwa jadwal pemilu nasional yang berdekatan dengan pilkada berpotensi menimbulkan kejenuhan publik terhadap agenda politik, yang pada akhirnya dapat menurunkan kualitas partisipasi dalam pemilu.

Putusan MK ini merupakan bagian dari amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam permohonannya, Perludem mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Perludem meminta Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, khususnya frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan adanya putusan ini, arah penyelenggaraan pemilu di Indonesia diharapkan mengalami perubahan mendasar menuju sistem pemilu yang dinilai lebih terstruktur, fokus, dan berorientasi pada peningkatan kualitas demokrasi di tingkat nasional maupun daerah.

You cannot copy content of this page