Jakarta, LIVESUMUT.com – Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Jakarta, Selasa (27/5/2025), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon lainnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan keputusan penting yang memperluas akses pendidikan dasar gratis di Indonesia.
Putusan ini menegaskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menyediakan pendidikan dasar sembilan tahun, dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat secara gratis, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta.
Gugatan ini didaftarkan ke MK dengan nomor perkara 3/PUU-XXII/2024 oleh JPPI bersama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Mereka menuntut agar pelaksanaan wajib belajar tidak lagi membebani peserta didik dengan pungutan biaya, terlepas dari status sekolah negeri atau swasta.
Perkara tersebut diperiksa dan diputuskan oleh delapan hakim konstitusi, yakni Suhartoyo sebagai ketua merangkap anggota, serta Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian; dan menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, MK memerintahkan agar negara menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa pungutan biaya di seluruh satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat (sekolah swasta).
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa tanggung jawab pembiayaan pendidikan dasar adalah kewajiban konstitusional pemerintah, sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” kata Guntur.
Ia juga menyoroti fakta bahwa selama ini pembiayaan wajib belajar lebih terfokus pada sekolah negeri, sementara banyak peserta didik menjalani pendidikan dasar di sekolah swasta atau madrasah swasta.
MK mengakui adanya sekolah swasta yang tetap memungut biaya meskipun menerima bantuan dari pemerintah seperti program Biaya Operasional Sekolah (BOS) atau beasiswa lainnya.
Ada pula sekolah swasta yang tidak menerima bantuan sama sekali, namun tetap membebankan biaya kepada siswa.
Mengingat keterbatasan anggaran negara, MK menyatakan bahwa sekolah swasta memang tidak dapat sepenuhnya dilarang untuk memungut biaya.
Namun, mereka tetap wajib menyediakan skema pembiayaan yang memudahkan peserta didik dari kalangan kurang mampu.
Putusan ini disambut sebagai langkah maju dalam upaya mewujudkan sistem pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Tugas berat kini berada di tangan pemerintah pusat dan daerah untuk menjalankan amanat konstitusi ini secara nyata.













