Scroll untuk baca artikel
Politik

Tim Hukum Ridha-Rani Serahkan 41 Bukti Tambahan, Optimis PSU Pilwalkot Medan Dikabulkan MK

445
×

Tim Hukum Ridha-Rani Serahkan 41 Bukti Tambahan, Optimis PSU Pilwalkot Medan Dikabulkan MK

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LIVESUMUT.com – Tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani (Tim Advokasi dan Hukum Berani), kembali menyerahkan alat bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Sebanyak 41 alat bukti tambahan diajukan untuk memperkuat dalil hukum yang tercantum dalam permohonan perkara nomor 220/PHPU.Wako-XXIII/2025 pada Senin (13/1/2025).

Penerimaan alat bukti tersebut telah dibuktikan melalui tanda terima tambahan berkas perkara nomor 421/P-WAKO/Pan.MK/01/2025 tertanggal 13 Januari 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Panitera, Wiryanto.

Baca Juga :  KPU Tetapkan Bobby Nasution-Surya Unggul di Pilkada Sumut 2024

Rion Arios, anggota Tim Advokasi dan Hukum Berani, menjelaskan, “41 tambahan alat bukti kami masukkan ke Mahkamah Konstitusi Senin ini, karena Sabtu kemarin MK tidak aktif melayani kepaniteraan. Maka hingga saat ini alat bukti yang sudah diverifikasi sebanyak 1.214,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Menurut Rion, pihaknya optimis bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Harapan kami sejalan dengan mayoritas warga Kota Medan yang tidak dapat melaksanakan hak pilihnya akibat terjadinya bencana alam dan pelaksanaan pilkada yang tidak sesuai dengan peraturan,” ujarnya.

Baca Juga :  Debat Kedua Edy-Hasan dan Bobby-Surya Memanas, Massa Pendukung Kedua Calon Saling Lempar Botol

Tim Advokasi dan Hukum Berani menekankan bahwa pada hari pemungutan suara, 27 November 2024, banjir besar mengakibatkan gangguan signifikan di banyak tempat pemungutan suara (TPS).

“Bencana banjir pada hari pemungutan suara dapat dibuktikan bahwa banjir mengakibatkan TPS tergenang, dan atau rumah penduduk, jalan menuju TPS tergenang, sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Selain itu, pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih akibat banjir, juga terjadi pergeseran waktu serta tidak cukupnya waktu dalam pemungutan suara,” jelas Rion.

Selain meminta pembatalan Keputusan KPU Kota Medan Nomor 2081 Tahun 2024, pasangan Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan PSU di seluruh TPS Kota Medan.

Baca Juga :  Ade Armando: Laporan Demokrat soal Ijazah Jokowi Dinilai Perkuat Dugaan Kerja Sama dengan Roy Suryo

Mereka juga berharap KPU Kota Medan akan mengumumkan hasil PSU sesuai dengan ketentuan undang-undang tanpa harus melaporkan kembali ke Mahkamah.

Rion menutup pernyataannya dengan meminta dukungan dan doa dari semua pihak.

“Untuk itu, mohon dukungan dan doa semua pihak dan masyarakat agar demokrasi berjalan dengan baik di Kota Medan untuk menghasilkan pemimpin yang terbaik,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page