Jakarta, LIVESUMUT.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers. Praktik tersebut dinilai bukan semata penegakan hukum, melainkan dapat menjadi alat untuk membungkam kritik, menekan kebebasan berekspresi, dan membatasi arus informasi kepada publik.
Dalam pertimbangan hukum Permohonan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan wartawan berada dalam posisi yang secara inheren rentan. Hal itu karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan langsung dengan kepentingan kekuasaan, baik politik, ekonomi, maupun sosial.
“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ucap Guntur.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung 1 MK. Perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para pemohon mempersoalkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan wartawan.
Mahkamah menegaskan, fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan tidak terpisahkan dari norma pasal tersebut. Wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.
“Fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan ketentuan norma Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Guntur.
Namun demikian, Mahkamah menekankan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan bukanlah perlindungan yang bersifat absolut. Perlindungan tersebut bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selama wartawan menjalankan tugasnya secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang, termasuk intimidasi dan tekanan yang menghambat kebebasan pers.
“Penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” tegas Guntur.
Secara lebih luas, Mahkamah menempatkan Pasal 8 UU Pers dalam kerangka besar kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia dan pilar demokrasi. Perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya untuk melindungi individu, tetapi juga untuk menjaga hak masyarakat memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang.
MK juga menyoroti fakta empirik masih adanya wartawan yang menghadapi tuntutan hukum pidana maupun gugatan perdata akibat karya jurnalistiknya, termasuk melalui KUHP, KUHPerdata, serta regulasi di bidang informasi dan transaksi elektronik. Kondisi tersebut dinilai memperkuat adanya potensi kriminalisasi pers.
Mahkamah kembali menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis yang mengatur secara khusus kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers. Karena itu, Pasal 8 UU Pers tidak dapat dimaknai sebagai pemberian impunitas hukum, melainkan sebagai perlindungan substantif dan prosedural dari tindakan represif dan pembatasan yang tidak proporsional.
Dalam hal terjadi dugaan pelanggaran atas karya jurnalistik, Mahkamah menegaskan instrumen hukum pidana dan perdata tidak boleh digunakan secara langsung. Mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian kode etik oleh Dewan Pers harus menjadi forum utama dan pertama (primary remedy), bahkan dipandang sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
Sanksi pidana atau perdata, menurut Mahkamah, hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. Penegakan hukum yang mengabaikan prinsip ini berpotensi melanggar due process of law, mengancam hak konstitusional wartawan, serta merugikan kepentingan publik.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan menyatakan permohonan para pemohon seharusnya ditolak.












