SIBOLGA, LIVESUMUT.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sibolga dalam perkara dugaan kekerasan secara bersama-sama menyisakan tanda tanya besar.
Tak hanya dua terdakwa yang divonis penjara, seorang ibu hamil yang disebut hanya berupaya melerai suaminya juga ikut terseret dalam pusaran hukum.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Jonni Erdinal dan Sariful Harahap.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa menyebabkan luka dan rasa sakit bagi korban serta meresahkan masyarakat.
Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan hal meringankan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggung jawab keluarga.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendra Utama Sotardodo, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Ahmad Maulana Ikbal, S.H., dan Morando Audia Hasonangan S., S.H., serta Panitera Pengganti Christy Tomy Pasaribu, S.H., M.H.
Namun sorotan publik justru tertuju pada sosok Mayasari Harahap.
Di ruang sidang, perempuan yang tengah hamil itu tampak duduk lesu. Perutnya membesar, wajahnya lelah. Ia bukan hanya seorang ibu dari tiga anak, tapi kini juga seorang terpidana.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Mayasari. Namun, hukuman itu tidak dijalani, melainkan hanya berupa masa percobaan selama satu tahun.
Putusan ini dinilai janggal. Di satu sisi dinyatakan bersalah, namun di sisi lain tidak perlu menjalani hukuman penjara.
Perkara ini bermula di Pasar Onan, Desa Aek Gambir, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Minggu (18/05/2025).
Saat itu, mobil korban melindas genangan lumpur hingga mengenai dagangan milik Jonni Erdinal.
Teguran berujung cekcok. Situasi memanas dan berubah menjadi perkelahian. Jonni disebut menarik korban hingga terjatuh, lalu terjadi aksi saling pukul hingga keduanya jatuh ke parit.
Di tengah situasi itu, Mayasari datang. Dalam dakwaan, ia disebut ikut melakukan kekerasan. Namun versi berbeda disampaikan kuasa hukumnya.

Kuasa hukum, Salman Alfarisi Simanjuntak bersama rekannya Arifin, menegaskan bahwa Mayasari tidak berada di lokasi saat awal kejadian. Ia datang setelah mendengar suaminya dipukuli.
Dalam kondisi hamil, ia berlari meninggalkan dagangannya.
“Klien kami datang bukan untuk melakukan kekerasan, melainkan untuk melerai dan menyelamatkan suaminya,” tegas Salman.
Menurutnya, unsur niat jahat maupun kesepakatan bersama sebagaimana Pasal 170 KUHP tidak terpenuhi.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyampaikan keprihatinan terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Jonni dan Sariful.
“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un,” ucap Salman, menggambarkan kekecewaan mendalam.
Ia menilai sejak awal penerapan pasal sudah dipersoalkan dan bahkan sempat diajukan eksepsi. Selain itu, terdapat keterangan saksi yang dinilai tidak konsisten selama persidangan.
Pihaknya juga menyoroti kondisi Mayasari yang tengah hamil dan mengalami tekanan psikologis selama proses hukum.
“Hak asasi manusia itu melekat sejak dalam kandungan. Klien kami dalam kondisi hamil dan mengalami tekanan psikologis,” ujarnya.
Kuasa hukum menilai putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan. Terutama karena peran Mayasari dinilai tidak proporsional jika disamakan dengan pelaku kekerasan.
Putusan terhadap Mayasari disebut sebagai vonis yang “menggantung” bersalah, namun tanpa menjalani hukuman penjara.
Di ruang sidang, Mayasari hanya terdiam. Seorang ibu yang menanti kelahiran, namun harus menghadapi vonis hukum.
Kuasa hukum berharap perkara ini menjadi pelajaran bagi penegakan hukum ke depan.
“Kami berharap jangan ada lagi ‘Maya’ berikutnya di negeri ini,” tegas Salman.
Kini publik dihadapkan pada satu pertanyaan: Apakah tindakan menyelamatkan bisa disamakan dengan kekerasan?.






