Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus kriminal. Hanya dalam waktu kurang dari dua hari sejak kejadian, pelaku pembunuhan di Cafe Lotta, Jalan Kartini Bawah, berhasil diamankan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar.
Pelaku berinisial VS (20), warga Jalan Gang Juhar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, ditangkap pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K., S.I.K., M.H bersama tim opsnal.
Korban dalam peristiwa tragis ini adalah AP (21), warga Huta Silulu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Insiden pembunuhan terjadi di Cafe Lotta, pada Jumat, 16 Januari 2026 dini hari.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh S, ibu korban, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, ia didatangi seorang teman korban berinisial A, yang menyampaikan bahwa AP berada di RS Vita Insani Kota Pematangsiantar dalam kondisi koma akibat luka tusuk di bagian dada.
Mendapat kabar tersebut, pelapor langsung menuju RS Vita Insani. Namun setibanya di rumah sakit, perawat IGD menyampaikan bahwa korban telah meninggal dunia dan jenazah telah dibawa ke kamar jenazah. Pelapor kemudian melihat langsung kondisi korban dengan luka tusuk di dada sebelah kiri.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian membuat laporan resmi ke Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar bersama Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho, SH., MH., langsung memimpin olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di lokasi kejadian.
Penyelidikan intensif dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026 malam sekitar pukul 21.00 WIB. Kasat Reskrim bersama Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa, SH., serta tim opsnal melakukan penyisiran di sejumlah kos-kosan yang diduga sering didatangi pelaku. Namun saat itu, VS belum berhasil ditemukan.
Hingga akhirnya, pada Minggu dini hari, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di wilayah Sibaganding, Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Tanpa menunda waktu, tim Sat Reskrim langsung bergerak menuju lokasi.
Mengetahui dirinya telah diburu aparat dan dalam kondisi terdesak, pelaku VS akhirnya memilih menyerahkan diri. Selanjutnya, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku VS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHPidana. Pihaknya juga masih melakukan pencarian terhadap para pelaku lainnya,” Pungkas AKP Sandi.
Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar, termasuk memburu kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut.













