Jakarta, LIVESUMUT.com – Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Penahanan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung pada Senin (24/02/2025) setelah tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.
Penyidikan ini berdasarkan beberapa Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, tujuh tersangka yang ditetapkan adalah:
1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan sehat usai pemeriksaan kesehatan.
Dampak dan Kerugian Negara
Akibat tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun, terdiri dari:
- Rp35 triliun akibat ekspor minyak mentah dalam negeri.
- Rp2,7 triliun dari impor minyak mentah melalui broker.
- Rp9 triliun dari impor BBM melalui broker.
- Rp126 triliun akibat pemberian kompensasi BBM tahun 2023.
- Rp21 triliun akibat pemberian subsidi BBM tahun 2023.
Selain menyebabkan kerugian finansial besar, praktik ini juga berdampak pada mahalnya harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia karena harga dasar yang digunakan dalam penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) menjadi lebih tinggi.
Pasal yang Dilanggar
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.













