Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum & KriminalTNI/Polri

Empat Tahun Tertunda, Kasus Penggelapan Kerbau Berakhir Damai di Polres Samosir

444
×

Empat Tahun Tertunda, Kasus Penggelapan Kerbau Berakhir Damai di Polres Samosir

Sebarkan artikel ini

Samosir, LIVESUMUT.com –  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir berhasil menyelesaikan secara damai kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan empat ekor kerbau yang dilaporkan sejak tahun 2020.

Proses mediasi berlangsung di Aula Pusuk Buhit, Mako Polres Samosir, dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M pada Selasa (15/4/2025).

Dalam mediasi tersebut, pelapor berinisial JS hadir didampingi oleh adik-adiknya. Sementara dari pihak terlapor, hadir anak, menantu, serta penasihat hukum.

Turut menyaksikan Kepala Desa Sipira Pahala Hutabalian, Pendeta Rependi Hutabalian, dan sejumlah warga Desa Sipira, Kecamatan Onanrunggu.

Baca Juga :  Polres Samosir Gelar Patroli Presisi Hingga Dini Hari

Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor: LP/B-43/III/2020/SMR/SPKT, tertanggal 17 Maret 2020.

Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi pada 10 Maret 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, di Dusun Huta Godang, Desa Sipira.

Dalam proses mediasi, pihak keluarga terlapor mengakui bahwa pernah ada kesepakatan sejak tahun 1980 antara orangtua pelapor dan terlapor terkait pemeliharaan kerbau.

Dengan semangat keadilan restoratif, pihak terlapor sepakat mengganti kerugian dengan menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta kepada pelapor.

“Pelapor menerima ganti rugi tersebut dan secara resmi mencabut laporan yang pernah dilayangkan. Kedua belah pihak sepakat berdamai,” ujar AKP Edward Sidauruk.

Baca Juga :  Dari Gulma Jadi Souvenir: Eceng Gondok Angkat Ekonomi Kreatif Samosir

Usai kesepakatan tercapai, Sat Reskrim Polres Samosir segera melengkapi administrasi perdamaian dan melakukan gelar perkara guna proses penghentian penyelidikan.

Penanganan kasus ini sebelumnya sempat tertunda karena kondisi terlapor yang merupakan seorang perempuan berusia 87 tahun dan mengalami sakit keras hingga tidak dapat duduk maupun berdiri.

“Fokus keluarga terlapor selama ini memang tertuju pada perawatan intensif terhadap yang bersangkutan, baik di rumah maupun rumah sakit,” jelas Plt Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Gunawan Situmorang.

Keberhasilan proses mediasi ini diapresiasi oleh seluruh pihak yang hadir, termasuk Pemerintah Desa Sipira, karena telah menyelesaikan persoalan hukum melalui pendekatan kekeluargaan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

You cannot copy content of this page