Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Promo Mitsubishi Medan - Hubungi Santo Manalu
Hukum & KriminalNasional

Mulut Besar Immanuel Ebenezer: Dulu Serukan Hukuman Mati Koruptor, Kini Minta Amnesti

637
×

Mulut Besar Immanuel Ebenezer: Dulu Serukan Hukuman Mati Koruptor, Kini Minta Amnesti

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LIVESUMUT.com | Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, menunjukkan sikap berbeda terkait pandangannya soal korupsi.

Jika dulu ia lantang mendukung hukuman mati bagi koruptor, kini Noel justru berharap amnesti Presiden Prabowo Subianto usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Klik gambar untuk melihat produk dan belanja di Shopee 👇!

“Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Noel saat digelandang dari Gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan, Jumat (22/8/2025), sebagaimana dilansir dari YouTube.

Sikap Noel tersebut sangat kontras dengan pernyataannya beberapa tahun lalu.

Pada 14 Januari 2022, Noel pernah menyatakan dukungan penuh agar koruptor dihukum mati ketika melaporkan dosen Ubedilah Badrun atas dugaan fitnah ke Polda Metro Jaya.

“Kita beri pelajaran juga buat Ubedilah Badrun, dia aktivis dan dosen. Semua yang namanya kritik dan laporan berbasis data saya mendukung. Apalagi saya satu-satunya aktivis yang punya komitmen namanya korupsi harus dihukum mati,” ujar Noel kala itu.

Dukungan Noel terhadap hukuman mati bagi koruptor juga terekam dalam jejak digital.

Melalui akun X miliknya, @wamennoel98, Noel pernah menulis supaya koruptor dihukum mati.

“Kembali ke Pokok Persoalan Bangsa ini. HUKUM MATI KORUPTOR !!! @susipudjiastuti, @jokowi, @erickthohir,” cuit Noel pada 2 Februari 2021.

Tak hanya itu, Noel juga pernah mengunggah foto saat menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen agar pejabat negara yang terbukti korupsi dihukum mati.

Dalam foto itu, Noel tampak bersama Kepala BP2MI era Jokowi, Benny Ramdani.

Bahkan pada 9 Desember 2020, Noel menyoroti kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 yang menyeret eks Menteri Sosial Juliari Batubara.

“Mereka yang korupsi dana bansos layak dihukum mati,” tulis Noel saat itu.

Namun, semua pernyataan keras itu hanya sebatas mulut besar Immanuel Ebenezer, kini permintaannya berbalik setelah mengenakan rompi oranye KPK dan berharap supaya mendapat amnesti dari Presiden.

KPK menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Noel diduga menerima Rp 3 miliar terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat sore.

Dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi K3.

Usai konferensi pers, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo, keluarga, dan rakyat Indonesia.

“Pertama saya mau minta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” ujar Noel.

“Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” tambahnya.

Setelah itu, Noel mengungkapkan harapannya untuk mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.

Namun, beberapa jam setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat publik yang terjerat korupsi, sekaligus menjadi sorotan publik karena kontrasnya sikap Noel di masa lalu yang getol menyerukan hukuman mati untuk koruptor.

Advertisement
Advertisement
Baca Juga :  45 ASN Dinkes Tapteng Diperiksa Kejatisu sebagai Saksi Dugaan Korupsi Dana BOK
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page