Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Diduga Tilep Dana Desa Rp 504 Juta, Eks Kades Kusau Makmur Ditangkap Polisi

875
×

Diduga Tilep Dana Desa Rp 504 Juta, Eks Kades Kusau Makmur Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Kampar, LIVESUMUT.com | Seorang mantan/eks Kepala Desa (Kades) Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, berinisial MA (52), ditangkap tim Satreskrim Polres Kampar pada Rabu (23/7/2025).

Ia diduga menyelewengkan dana desa tahun 2021 hingga merugikan negara lebih dari Rp 504 juta untuk kepentingan pribadinya.

Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengungkapkan pihaknya menerima laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Kusau Makmur pada 2021.

“Perbuatan tersangka merugikan negara sekitar Rp 504 juta. Uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Gian dilansir Kompas.

Baca Juga :  Mantan Kadispora Padangsidimpuan AHH Ditahan, Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp119 Juta

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Kampar, AKBP Bobby Putra Ramadhan, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana desa, termasuk tidak transparannya pelaporan anggaran oleh tersangka.

“Tersangka tidak transparan dalam mengelola keuangan Desa Kusau Makmur tahun 2021,” kata Gian.

Menurut hasil penyelidikan, banyak pelaksana kegiatan di desa yang bahkan tidak mengetahui bahwa mereka telah ditunjuk sebagai tim pelaksana, maupun rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum dalam APBDes.

Selain itu, ditemukan pula bahwa dana yang telah dicairkan dari rekening kas desa sebagian besar tidak direalisasikan sesuai dengan peruntukannya dan masih berada di tangan MA.

Baca Juga :  Kejari Tapsel Hentikan Penyelidikan Korupsi Dana BOS Kemenag, Prosedur Surat Pemanggilan Disorot

Temuan Inspektorat Kabupaten Kampar mengungkapkan rincian penyimpangan tersebut antara lain uang tunai yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 130.725.485,14, kegiatan non-fisik senilai Rp 118.025.000 yang hanya dibukukan tanpa pernah dilaksanakan, serta kelebihan biaya perjalanan dinas sebesar Rp 9.265.000.

Tak hanya itu, ada pula kelebihan pembayaran program ketahanan pangan sebesar Rp 70.175.600 dan pajak yang belum disetor ke kas daerah senilai Rp 2.389.890.

“Setelah mendapat bukti yang cukup, tersangka MA kami tangkap saat berada di rumahnya. Tersangka saat ini ditahan di Polres Kampar,” tambah Gian.

Baca Juga :  Korupsi Pertamina, Ahok Siap Buka Bukti di Persidangan: "Saya Pernah Ancam Pecat Riva!"

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

You cannot copy content of this page