Samosir, LIVESUMUT.com – Pekerjaan Peningkatan Jalan Sinaborno menuju Kantor Desa yang berlokasi di Dusun I, Desa Hutabolon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pengguna jalan.
Proyek yang dibiayai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp339.058.620,00 tersebut dilaksanakan oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Desa Hutabolon.
Sorotan muncul setelah kondisi fisik jalan desa dinilai membahayakan keselamatan pengendara. Di bagian tengah badan jalan terdapat parit terbuka yang tidak dilengkapi Grill Tutup Selokan (Grating Cover), sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan, terutama bagi pengendara dan pejalan kaki.
Ketua DPW LIDIK Sumut (Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan Provinsi Sumatera Utara), J. Frist Manalu, S.Kom mengungkapkan keprihatinannya saat meninjau langsung lokasi.
“Saat saya sedang di Samosir dan melintasi jalan tersebut pada Sabtu, 7 Februari 2026, kondisi jalan itu sangat berbahaya bagi para pengendara. Di tengah badan jalan terdapat parit terbuka yang tidak dilengkapi penutup pengaman. Ini jelas berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan,” ujar J. Frist Manalu pada Minggu (8/02/2026).
Ia menegaskan bahwa secara teknis dan standar keselamatan konstruksi, parit yang berada di badan jalan seharusnya dilengkapi dengan grating cover atau penutup selokan besi/beton.
“Pekerjaan ini dibuat dengan parit di tengah jalan, tetapi tidak ditutup dengan grill tutup selokan atau grating cover. Ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut keselamatan publik. Jalan desa adalah fasilitas umum, bukan area proyek tertutup,” tambahnya.
Lebih lanjut, J. Frist menyatakan pihaknya akan mempertanyakan langsung perencanaan proyek tersebut kepada pemerintah desa dan TPK.
“Kami akan mempertanyakan kepada Kepala Desa dan TPK Desa Hutabolon melalui surat resmi, apakah memang seperti itu perencanaan dan RAB-nya, tidak ada grating cover? atau justru ada dalam perencanaan tetapi tidak dilaksanakan. Jika ada dalam RAB namun tidak dipasang, itu berarti terjadi kekurangan volume pekerjaan yang berimplikasi pada dugaan penyimpangan anggaran,” tegasnya.
Menurutnya, apabila terbukti terdapat anggaran untuk grating cover namun tidak direalisasikan, maka hal tersebut dapat mengarah pada indikasi dugaan tindak pidana korupsi, mengingat proyek ini menggunakan Dana Desa TA 2025 yang bersumber dari keuangan negara.
“Dana Desa adalah uang rakyat. Jika ada komponen pekerjaan yang dianggarkan tetapi tidak dikerjakan, maka itu bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi sudah masuk pada wilayah dugaan pelanggaran hukum,” jelasnya.
Selain itu, J. Frist juga menyoroti kualitas fisik konstruksi jalan.
“Kami juga meragukan kualitas rabat beton jalan tersebut. Di beberapa sisi sudah terlihat plesteran yang terkelupas, padahal ini masih tergolong baru. Ini mengindikasikan mutu pekerjaan yang patut dipertanyakan,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh warga dan seorang pengendara lainnya yang setiap hari melintasi jalan tersebut. Mereka mengaku khawatir dengan kondisi parit terbuka yang berada di tengah badan jalan.
“Kami takut jatuh, apalagi kalau malam hari atau saat hujan. Paritnya terbuka, tidak ada penutup, dan sangat berbahaya bagi pengendara motor,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebut namanya kepada awak media, Minggu (8/02/2026).
Masyarakat berharap pemerintah desa dan pihak pelaksana segera melakukan perbaikan serta melengkapi fasilitas pengaman sesuai standar teknis, demi menjamin keselamatan publik.
DPW LIDIK Sumut menyatakan akan terus memantau perkembangan proyek ini dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan secara resmi kepada instansi pengawasan terkait apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan dan penggunaan anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, proses konfirmasi kepada Kepala Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) belum dapat dilakukan karena hari Sabtu dan Minggu merupakan hari libur kerja.
Redaksi menerima hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait guna menjaga keseimbangan informasi.













