Tapanuli Utara, LIVESUMUT.com | Polemik terkait dugaan pengklaiman bantuan perusahaan sebagai Dana Desa di Desa Horisan Ranggitgit, Kecamatan Parmonangan, akhirnya menemukan titik terang. (Foto: Bangunan bak air kedua di lokasi yang berbeda)
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh awak media LIVESUMUT.com, pada Senin (28/7/2025), diketahui ternyata terdapat dua unit bangunan bak air di desa tersebut.
Satu berasal dari bantuan PT Toba Pulp Lestari (TPL) pada tahun 2019, dan satu lagi dibangun melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Sebelumnya, awak media LIVESUMUT.com telah memuat berita pada 22 Juli 2025 yang berjudul “Drainase Buruk, Bantuan Perusahaan Diduga Diklaim Dana Desa: Warga Horisan Ranggitgit Desak Audit DD”, yang berdasarkan laporan awal masyarakat serta narasumber warga menyebut hanya terdapat satu bangunan bak air di desa itu dan masyarakat menyebut tidak ada mengetahui Bak lain selain bak dari TPL tersebut.
Bak itu diklaim Kepala Desa bersumber dari Dana Desa TA. 2024.
Hal tersebut yang kemudian menimbulkan dugaan adanya pengklaiman aset bantuan sebagai proyek Dana Desa.
Kemudian masyarakat meminta supaya Dana Desa Horisan Ranggitgit untuk diaudit.
Namun dalam upaya menjaga prinsip keberimbangan berita sesuai Kode Etik Jurnalistik, awak media LIVESUMUT.com telah berusaha mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 21 Juli 2025 kepada Kepala Desa Horisan Ranggitgit, Saor Pardomuan Manalu.
Sayangnya, saat itu tidak ada tanggapan yang diberikan.
Di luar dugaan, Kepala Desa justru memberikan klarifikasi kepada media lain, yang membantah keras tuduhan tersebut.
Dalam klarifikasinya, Kepala Desa menyatakan: “Saya tegaskan bahwa bak penampung air tersebut dibangun dari Dana Desa tahun 2024, bukan bantuan dari PT TPL seperti yang diberitakan. Kami tidak pernah menerima sejenis dari perusahaan itu.”
Klarifikasi tersebut juga disertai pernyataan bahwa awak media telah memberitakan hal yang tidak benar.
Padahal, awak media LIVESUMUT.com telah menyediakan ruang terbuka untuk hak jawab, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, dan siap meralat jika disertai bukti pendukung yang sahih.
Awak media pun membuat berita tersebut berdasarkan laporan masyarakat sebagai narasumber, bukan membuat opini.

Melihat simpang siurnya informasi, redaksi LIVESUMUT.com akhirnya melakukan penelusuran ulang secara langsung ke lapangan, termasuk menghubungi pihak PT TPL untuk mendapatkan data akurat pada Sabtu (26/7/2025).
Pihak PT TPL, melalui salah satu stafnya, membenarkan bahwa memang pernah ada bantuan pembangunan bak air di Desa Horisan Ranggitgit, tepatnya di Dusun 2 Pangadangan, pada tahun 2019 sebelum Covid, jauh sebelum masa kepemimpinan Kepala Desa yang saat ini menjabat.
Kemudian awak media menerbitkan berita dengan judul “Kades Horisan Ranggitgit Bantah Terima Bantuan, PT TPL Akui Bantu Bangun Bak Air” pada 26 Juli 2025.
Dari investigasi lanjutan di lapangan dan hasil wawancara dengan warga yang berbeda pada Senin 28 Juli 2025, awak media akhirnya menemukan bahwa benar ada dua bangunan bak air di desa tersebut antara lain
– Bak Air 1: Bantuan dari PT TPL (dibangun tahun 2019)
– Bak Air 2: Dibangun menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Temuan ini sekaligus meluruskan kesalahpahaman yang terjadi antara warga, awak media, dan Kepala Desa, yang rupanya bermula dari minimnya koordinasi serta ketidaktahuan Kepala Desa atas bantuan terdahulu sebelum masa jabatannya.
Awak redaksi sangat menyayangkan pernyataan Kepala Desa yang menyebut berita sebelumnya sebagai “bohong”, padahal kesalahpahaman ini semata-mata bersumber dari kurangnya respons dan kordinasi terhadap konfirmasi resmi yang telah dikirimkan oleh awak media LIVESUMUT.com.
Redaksi LIVESUMUT.com kembali menegaskan bahwa pihaknya selalu menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang adil, terbuka terhadap hak jawab, dan tidak keberatan melakukan klarifikasi serta ralat berita apabila ada bukti valid yang disampaikan oleh pihak-pihak yang diberitakan.
Sebagai bagian dari tanggung jawab jurnalistik, Redaksi LIVESUMUT.com mengajak semua pihak, khususnya pejabat publik, untuk lebih terbuka dalam menyampaikan informasi agar tidak terjadi kegaduhan publik yang tidak perlu, dan menjaga agar semangat transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa tetap terjaga.













