Scroll untuk baca artikel
Nasional

Resmi Tersangka, Nadiem Makarim Ditahan Kejagung Terseret Korupsi Chromebook Hampir Rp 2 Triliun

682
×

Resmi Tersangka, Nadiem Makarim Ditahan Kejagung Terseret Korupsi Chromebook Hampir Rp 2 Triliun

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LIVESUMUT.com |  Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kejutan besar itu langsung diikuti dengan langkah tegas, Nadiem resmi ditahan di Rutan Salemba.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Skandal ini menghebohkan publik karena nilai kerugian negara yang sangat fantastis.

Baca Juga :  Kerugian Negara Rp 817 Juta, Kejati Sumut Tahan Kepala Disbudparekraf Terkait Dugaan Korupsi Benteng Putri Hijau

Kejagung mengungkapkan bahwa praktik rasuah dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” tegas Nurcahyo.

Meski begitu, ia menambahkan bahwa angka tersebut masih menunggu finalisasi perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” tambahnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem tercatat sudah tiga kali menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan pertama berlangsung pada 23 Juni 2025 selama 12 jam, kemudian yang kedua pada 15 Juli 2025 selama 9 jam.

Baca Juga :  Warga Tegal Sari Mandala Demo Minta Kepling Lama Jangan Diganti

Pada Kamis (4/9/2025), giliran pemeriksaan ketiga yang berakhir dengan penetapan tersangka sekaligus penahanan.

Sebagai langkah pencegahan, Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk jangka waktu enam bulan.

Kejagung menjerat Nadiem dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus dugaan korupsi ini bukan hanya menyeret nama Nadiem.

Kejagung sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka lain terkait proyek digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022, yakni:

  1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020–2021.
  2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
  3. Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim.
  4. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
Baca Juga :  Mentan Sebut Stok Beras Cukup hingga 10 Bulan ke Depan

Program digitalisasi pendidikan yang seharusnya membuka akses teknologi bagi jutaan siswa, justru berubah menjadi ladang korupsi.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut dunia pendidikan nasional dan nilai kerugian negara yang mencapai hampir Rp 2 triliun.

You cannot copy content of this page