Scroll untuk baca artikel
Daerah

Warga Tegal Sari Mandala Demo Minta Kepling Lama Jangan Diganti

376
×

Warga Tegal Sari Mandala Demo Minta Kepling Lama Jangan Diganti

Sebarkan artikel ini

Medan LIVESUMUT.com – Warga Lingkungan IV, Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) III, Kecamatan Medan Denai, mendatangi Kantor Lurah TSM III pada Selasa (14/01/2025).

Aksi protes ini digelar untuk menyuarakan aspirasi agar Kepala Lingkungan (Kepling) lama, RD, tetap dipertahankan.

“Kami hanya ingin Kepling lama di GG Kumis jangan diganti. Kami mendukung penuh Kepling yang kami pilih. Kami tidak setuju dengan adanya pemilihan Kepling baru yang diduga tidak transparan dan tidak menjalani SOP. Bahkan, kami sebagai warga diintervensi dan diancam bantuan BLT dan PKH kami akan dicabut jika tidak mendukung,” ujar salah satu warga Lingkungan IV GG Kumis.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Gelar Sertijab PJU dan Kapolres: Wajah Baru dan Semangat Baru!

 

Dugaan Pungli Jadi Sorotan Anggota DPRD Kota Medan

Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, menanggapi serius laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pemilihan Kepling di Kecamatan Medan Denai.

Ia meminta Pemko Medan segera mengusut dugaan pungli yang kabarnya mencapai Rp15 juta hingga Rp25 juta per calon.

“Usut dugaan tindakan pungli yang dilakukan Kecamatan Medan Denai terhadap calon Kepling. Ini sangat memalukan. Hal ini bertolak belakang dengan semangat Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang sangat konsisten dalam memberantas pungli di Kota Medan,” kata Robi Barus.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini juga mendesak Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) untuk bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya, Pasar Murah di Toba Sediakan Sembako dengan Harga Terjangkau

“Apalagi warga sudah sampai demo ke kantor camat. Jangan tinggal diam. Kabag Tapem harus segera mengusut tuntas masalah ini. Kalau memang terbukti, segera koordinasikan ke Inspektorat dan berikan tindakan tegas,” tegasnya.

Robi menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pengangkatan Kepling dibuat sebagai bentuk komitmen Pemko Medan dan DPRD untuk melahirkan Kepling berkualitas.

“Kalau untuk jadi Kepling saja harus bayar, tentu nantinya Kepling itu tidak akan mengabdi untuk masyarakat, melainkan menjadikan masyarakat sebagai objek untuk meraup keuntungan. Sangat kami sayangkan bila masih ada yang bermain-main dengan aturan. Oknum-oknum nakal di kecamatan harus diberi tindakan tegas,” tambahnya.

Baca Juga :  4 Desa dan 1 Kecamatan Binaan di Toba Disupervisi Tim Sumut

 

Kamtibmas dan Warga Suarakan Transparansi

Ferry Gusnaidi (49), salah satu tokoh Kamtibmas di Lingkungan IV GG Kumis, juga ikut menyuarakan aspirasi warga.

“Jangan ada jual beli jabatan dan pengangkangan Perda Wali Kota Medan. Jabatan ini bukan mainan seperti badut jalanan. Pihak kelurahan harus proaktif, transparan, dan jangan ada tebang pilih atau titipan-titipan,” ujarnya dengan nada tegas.

Protes warga Medan Denai ini diharapkan menjadi perhatian serius Pemko Medan agar proses pemilihan Kepling berjalan transparan, adil, dan sesuai aturan.

You cannot copy content of this page