Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Miris! RS Madani Diduga Minta DP Rp5 Juta Sebelum Operasi Anak Korban Penusukan Kritis

521
×

Miris! RS Madani Diduga Minta DP Rp5 Juta Sebelum Operasi Anak Korban Penusukan Kritis

Sebarkan artikel ini
Seorang siswa kelas 2 SMP mengalami luka serius usai menjadi korban penusukan oleh sekelompok orang tak dikenal di kawasan Jalan Menteng, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kamis malam (2/4/2026).

Medan, LIVESUMUT.com – Seorang anak berinisial KA (13), siswa kelas 2 SMP, mengalami luka serius setelah menjadi korban penusukan oleh sekelompok orang tak dikenal di kawasan Jalan Menteng, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kamis malam (2/4/2026).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.45 WIB saat korban tengah bermain di sekitar rumahnya. Tiba-tiba, tiga orang pelaku datang membawa senjata tajam jenis celurit dan langsung menyerang tanpa peringatan.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian dada (ulu hati), luka serius di kaki, serta memar di bagian kepala. Warga yang melihat kejadian itu segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke klinik terdekat.

Karena kondisi luka yang cukup parah, pihak klinik menyarankan agar korban segera dirujuk ke rumah sakit. Sekitar pukul 21.45 WIB, korban kemudian dibawa ke RS Madani di Jalan AR Hakim Bakti, Kecamatan Medan Area.

Baca Juga :  Tukang Becak Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Tanah Jawa, Polisi Ungkap Penyebab

Namun di tengah kondisi darurat, keluarga korban mengaku diminta membayar uang muka (DP) sebesar Rp5 juta agar korban dapat segera mendapatkan penanganan lanjutan di ruang operasi.

Orang tua korban, Pingki, mengaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.

“Kemana saya harus mencari uang sebanyak itu? Sementara anak saya dalam kondisi kritis akibat penusukan,” ungkapnya dengan nada penuh harap.

Situasi ini memicu perhatian sejumlah aktivis dan wartawan yang berada di lokasi. Ketua WRC Birendra Sumut, Johan Merdeka, mempertanyakan kebijakan rumah sakit yang dinilai tidak mengedepankan aspek kemanusiaan dalam situasi darurat.

Baca Juga :  Lurah dan Camat Medan Denai Dianggap Tidak Berani Temui Warga, Pemuda Muhammadiyah Desak Sidak

“Kenapa harus ada DP dulu baru pasien ditangani? Ini menyangkut nyawa. Kerjakan dulu pasiennya, urusan biaya bisa dibicarakan kemudian,” tegas Johan.

Ia menilai, jika dugaan tersebut benar, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 32 ayat (2), disebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat dan tidak diperbolehkan meminta uang muka.

Johan juga mendorong agar persoalan ini dibahas dalam forum resmi bersama DPRD Kota Medan melalui rapat dengar pendapat (RDP), guna mengevaluasi pelayanan rumah sakit.

Baca Juga :  Bangunan Tanpa PBG di Tegal Sari Mandala Diduga Dibeking Kepling, Plt Lurah "Tutup Mata?"

“Ini harus jadi perhatian serius. Jangan sampai ada lagi pasien darurat yang terhambat hanya karena persoalan administrasi,” tambahnya.

Sementara itu, pihak keluarga berharap adanya perhatian dari Pemerintah Kota Medan dan DPRD untuk membantu pembiayaan pengobatan anak tersebut.

“Kami hanya ingin anak kami selamat. Kami mohon bantuan dan keadilan,” harap keluarga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Madani belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan permintaan uang muka tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memunculkan keprihatinan luas terkait akses layanan kesehatan darurat, khususnya bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan.

You cannot copy content of this page