Medan, LIVESUMUT.com – Sebuah bangunan yang berdiri diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Lorong Sedar, Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, diduga kuat dibeking oleh oknum Kepala Lingkungan (Kepling) VI dan bahkan menjadi proyek pribadi.
Dari hasil investigasi wartawan di lapangan, bangunan yang tidak memiliki PBG itu disebut-sebut digarap oleh Hendra, Kepling setempat.
Bahkan, Hendra diduga menjadi pemborong bangunan tersebut.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut diduga dibeking Hendra oleh Kepling Lingkungan VI bahkan informasinya Hendra Kepling menjadi pemborong bangunan tersebut.”
Keberadaan bangunan tanpa izin ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kebocoran retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Seperti diketahui, retribusi dari IMB atau PBG merupakan salah satu sumber PAD yang signifikan bagi Pemko Medan.
Ketidakpatuhan seperti ini disebut-sebut menjadi isu hangat di kalangan masyarakat dan para pengembang.
Menyikapi hal ini, Habib, seorang penggiat Sosial Control, angkat bicara.
Ia menyoroti kemungkinan keterlibatan pihak kelurahan yang diduga turut menikmati aliran dana dari pembangunan ilegal tersebut.
“Tak mungkin Plt lurah TSM III tidak mengetahui adanya bangunan tanpa PBG dan Kepling jadi pemborong. Diduga ada setoran dan aliran dana, sehingga lurah tutup mata. Oleh karena itu saya minta Walikota Medan mencopot Hendra Kepling yang sudah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya,” tegas Habib.
Masyarakat pun meminta Wali Kota Medan turun tangan tegas, termasuk mencopot Kepling VI dan mengusut dugaan aliran dana ke Plt Lurah TSM III.
Kasus ini menjadi catatan penting terkait integritas aparat di tingkat kelurahan serta komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola pembangunan yang sesuai aturan.













