Siborongborong, LIVESUMUT.com – Menanggapi pemberitaan mengenai pembangunan sebuah gedung di kawasan Siborongborong, pemilik bangunan Haratua Sihombing memberikan klarifikasi resmi dan menyatakan dengan tegas bahwa semua prosedur legal telah ditempuh pada Rabu (23/4/2025).
Haratua juga menyebut bahwa seluruh perizinan yang dibutuhkan sudah dikantongi secara sah.
Dalam keterangannya, Haratua menyampaikan bahwa Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah selesai melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan telah memperoleh Nomor Registrasi 120209-09042025-001, melalui koordinasi dengan Dinas Perizinan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
“Semua sudah lengkap, Bang,” tegasnya kepada LIVESUMUT.com sambil menunjukkan dokumen resmi yang ia miliki.
“Kami tidak melangkahi hukum. Justru sejak awal kami mengikuti prosedur dari nol, mulai dari teknis, administratif, hingga pengurusan OSS.” tambahnya.

Haratua mengatakan bahwa dokumen teknis dan administratif telah melalui proses evaluasi dan revisi oleh pihak berwenang hingga akhirnya dinyatakan memenuhi standar konstruksi bangunan yang berlaku.
Ia juga menyebut bahwa tidak ada satupun aspek hukum yang diabaikan dalam proses pembangunan ini.
Haratua memberikan pernyataan untuk meluruskan informasi keliru terkait drainase dan irigasi.
“Perlu kami tegaskan, saluran drainase berada di luar area bangunan, tidak tersentuh oleh pembangunan. Aliran air tetap lancar, masyarakat sekitar juga tetap memanfaatkan irigasi tersebut seperti biasa,” ujarnya.
Menyoal bangunan di atas irigasi, Haratua menjelaskan bahwa yang dimaksud bukanlah bangunan utama, melainkan jembatan kecil penyeberangan yang dibangun secara fungsional untuk menghubungkan dua sisi lahan miliknya sendiri, yang sah dan bersertifikat.
“Ini tanah saya sendiri, di atas irigasi maupun di bawah jembatan tersebut dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02.15.000001397.0, dan jembatan ini dibangun untuk menghubungkan kedua sisi tanah milik saya. Ini bukan pelanggaran, ini solusi fungsional,” tegas Haratua.
Ia juga menekankan bahwa pembangunan ini sama sekali tidak dilakukan pada masa kepemimpinan Bupati Nikson Nababan, seperti yang disebutkan dalam berita yang beredar.
“Pembangunan ini justru dimulai setelah masa jabatan beliau selesai. Jadi mohon diluruskan fakta-faktanya.” tegas Haratua.
Legalitas usaha juga telah dikukuhkan melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1903250020919 melalui sistem OSS, yang telah terdaftar resmi di Dinas Perizinan Taput.
Ini membuktikan bahwa pembangunan tersebut merupakan bagian dari kegiatan usaha legal yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Tanah tempat bangunan berdiri juga merupakan hasil pembelian resmi dari Kepala Desa Pohan Tonga, yang dalam keterangannya kepada Haratua menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dalam pembangunan tersebut.
Setelah Haratua Sihombing memberikan keterangan dan dokumen kepada Aleng Simanjuntak, S.H., yang notabene seorang Advokat serta kepada Andri P Lumban Toruan (saudara Haratua), keduanya langsung turun ke lokasi pembangunan untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan pada Selasa (22/04/2025).

Hasil peninjauan di lokasi menunjukkan bahwa fakta di lapangan membuktikan bahwa Haratua Sihombing telah mengurus seluruh perizinan secara lengkap dan melalui prosedur resmi yang berlaku.
Aleng juga menyebutkan bahwa pembangunan juga tampak tidak ada yang menyalahi aturan.
Semua bukti perizinan, termasuk dokumen PBG, NIB, dan sertifikat tanah, telah diperlihatkan oleh Haratua dan disampaikan juga secara langsung kepada Aleng Simanjuntak.
“Sudah ada bukti dokumen dan dikirim juga ke saya, Lae. Saya juga sudah melihat ke lokasi. Jadi menurut saya tidak ada yang dilanggar di sini,” ujar Aleng menegaskan Rabu (23/4/2025).
Dengan semua bukti otentik dan pengakuan dari pihak berwenang, Haratua mengimbau semua pihak, khususnya media, agar menyajikan informasi secara akurat dan bertanggung jawab.
“Saya terbuka terhadap kritik, tapi jangan fitnah. Kami bangun di atas dasar hukum, bukan di atas pelanggaran,” tutup Haratua dengan tegas.











