Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Promo Mitsubishi Medan - Hubungi Santo Manalu
DaerahHukum & Kriminal

Enam Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap Polres Palas, Satu Masuk Rehabilitasi

524
×

Enam Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap Polres Palas, Satu Masuk Rehabilitasi

Sebarkan artikel ini

Sibuhuan, LIVESUMUT.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Lawas (Palas) kembali menunjukkan taringnya.

Dalam operasi menegangkan Jumat malam hingga Sabtu dini hari (17-18/10/2025), enam pengedar sabu berhasil digulung dari berbagai lokasi di Kecamatan Barumun dan Barumun Selatan.

Klik gambar untuk melihat produk dan belanja di Shopee 👇!

Penggerebekan di Pasar Sibuhuan

Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH mengungkap, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai rumah kontrakan di Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, yang diduga jadi markas transaksi narkoba.

Baca Juga :  300 Karateka Wadokai Ikuti UKT di Menara Pandang, Bupati Taput Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

Saat digeledah, seorang perempuan NSN (29) sempat membuang bungkusan celana dalam berisi sabu seberat 14,01 gram.

Polisi juga mengamankan JKH (21) bersama tiga plastik sabu, dua timbangan elektrik, ponsel, uang tunai, dan perlengkapan pendukung lain.

Jejak Pengedar Lain

Hasil interogasi NSN mengarah ke HRR (31) warga Desa Matondang, Kecamatan Ulu Barumun.

Tim menangkap HRR di depan penginapan Lingkungan IV Pasar Sibuhuan bersama RH. Dari rumah HRR ditemukan timbangan elektrik, sementara dari rumah ISS alias Jelok ditemukan sabu seberat 5,58 gram.

Baca Juga :  Poltak Silitonga Soroti Ketidakhadiran Terlapor Kasus Sawit: "Saat Menjarah Garang, Dipanggil Polisi Malah Sakit"

Pengembangan berlanjut ke Desa Panarian, Barumun Selatan. Di sana MAH digelandang dengan sabu 1,15 gram, dan seorang pembeli PHH ikut diamankan.

Ps Kasubsi Penmas Humas Polres Palas, Bripka Ginda K. Pohan, menyebut keenam pengedar HRR, NSN, RH, MAH, JKH, dan ISS alias Jelok sudah ditahan di RTP Polres Palas.

Sementara MFH, yang diamankan tanpa barang bukti namun positif menggunakan metamfetamin dan amfetamin, dikirim ke panti rehabilitasi untuk proses pemulihan.

Advertisement
Advertisement
ADVERTISEMENT

You cannot copy content of this page