Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Motor Tanpa Plat Jadi Petunjuk, Polisi Temukan Puluhan Gram Sabu di Siantar Marihat

311
×

Motor Tanpa Plat Jadi Petunjuk, Polisi Temukan Puluhan Gram Sabu di Siantar Marihat

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto: Kedua tersangka beserta barang bukti.

PEMATANGSIANTAR, LIVESUMUT.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Senin (9/3/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria masing-masing berinisial DH (25), warga Jalan Kampung Jawa Huta II, Desa Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, dan APH (39), warga Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Manunggal Karya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Penanam 15 Batang Ganja di Taput

“Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Menyampaikan pengungkapan narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Manunggal Karya tersebut.”

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, pada Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan DH dan APH.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas meminta kedua pria tersebut mengeluarkan seluruh isi kantong mereka. Dari DH ditemukan satu unit handphone merek Realme, sementara dari APH ditemukan satu unit handphone merek Oppo.

Petugas kemudian menggeledah sepeda motor Honda CRF warna merah tanpa plat nomor yang digunakan DH. Dari samping kunci kontak sepeda motor tersebut, ditemukan satu plastik klip berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 15,01 gram.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tanah Jawa Simalungun, Sita 2,70 Gram Sabu

Dalam pemeriksaan awal, DH mengaku bahwa tiga paket sabu tersebut diperolehnya dari APH.

Tidak berhenti di situ, personel Satresnarkoba juga memeriksa isi handphone milik APH dan menemukan pesan WhatsApp yang mengindikasikan masih adanya narkotika di rumahnya.

Petugas kemudian membawa keduanya beserta barang bukti menuju rumah APH di Jalan Manunggal Karya, Perumahan Edi Permai. Dari lokasi tersebut, tepatnya di depan rumah di bawah meteran air, ditemukan plastik merah berisi satu dompet warna hijau.

Di dalam dompet tersebut, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 56,34 gram, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu plastik klip berisi tiga butir pil ekstasi.

Baca Juga :  Polres Pematangsiantar Luncurkan Gerakan Pangan Murah

Dalam keterangannya, APH mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut adalah miliknya. Ia mengaku sebelumnya membeli barang haram itu di Kota Medan dari seorang pria yang tidak dikenalnya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“APH merupakan residivis Narkotika dan kini DH dan APH beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan serta diproses sebagaimana Pasal 114 (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.

You cannot copy content of this page