Humbahas, LIVESUMUT.com | Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) terus mempercepat upaya penertiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) demi memastikan pembangunan di daerah berjalan sesuai aturan.
Langkah ini ditandai dengan digelarnya rapat koordinasi lintas perangkat daerah pada Jumat, 8 Agustus 2025 di Ruang Rapat Setdakab Humbahas.
Rapat dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martogi Purba yang mewakili Bupati Humbahas.
Dalam arahannya, Martogi menegaskan pentingnya PBG sebagai syarat utama pembangunan gedung yang aman, sesuai standar teknis, dan mengacu pada rencana tata ruang.
“Masih banyak ditemukan bangunan yang belum memiliki PBG, bahkan ada yang sudah memiliki namun tidak sesuai dengan gambar rencana. Ini menjadi perhatian serius bagi kita semua,” ujar Martogi.
Berdasarkan data hingga 2025, sejak 2022 tercatat 485 permohonan PBG yang masuk, namun baru 142 diterbitkan.
Sebanyak 337 permohonan belum ditindaklanjuti akibat kendala kelengkapan dokumen dan rendahnya kesadaran masyarakat.
Tahun ini, penerbitan PBG masih tergolong lambat.
Hingga triwulan ketiga, baru 60 PBG terbit, dengan rincian 9 permohonan pada Januari–Maret, 24 pada April–Juni, dan 27 pada Juli–Agustus.
Kebijakan terbaru melalui Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2025 membebaskan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari retribusi PBG, sehingga mereka dapat mengurus izin secara gratis.
Meski begitu, tingkat partisipasi masyarakat masih rendah meskipun monitoring dan sosialisasi sudah dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama perangkat daerah lainnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menggencarkan penertiban bangunan tak berizin melalui koordinasi Tim Penegakan Peraturan Daerah (Satpol PP) dengan dinas terkait.
Kepala Dinas PKP, Anggiat Simanulang, mengakui bahwa himbauan yang sudah dilakukan baru berdampak kecil.
“Keberhasilan himbauan ini hanya 10% hal ini karena kurangnya kesadaran masyarakat. Oleh karena itu kita akan mencari solusi-solusi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat seperti brosur, stiker yang menyatakan bangunan belum ada izin, dan lainnya yang mungkin dihasilkan dalam rapat ini,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh Dinas PKP, Dinas PMPTSP, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan P2KB, Dinas Parpora, camat se-Kabupaten Humbahas, Bagian Perekonomian, serta stakeholder terkait lainnya.













