Scroll untuk baca artikel
Daerah

Tarif SIM C di Polres Asahan Tembus Rp550 Ribu, Publik Desak Propam Usut Tuntas!

788
×

Tarif SIM C di Polres Asahan Tembus Rp550 Ribu, Publik Desak Propam Usut Tuntas!

Sebarkan artikel ini

Asahan, LIVESUMUT.com – Dugaan pungutan biaya berlebih dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polres Asahan mengemuka setelah dua warga Medan menyampaikan kesaksiannya kepada media pada Kamis, 16 Mei 2025.

Seorang pemuda asal Medan yang ditemui di lokasi mengungkapkan dirinya dikenai tarif Rp550.000 untuk penerbitan SIM C.

“Untuk SIM C 550 ribu bang, langsung dicetak. Prosesnya cepat,” ujarnya lugas.

Sementara itu, seorang perempuan warga Medan Johor juga membenarkan adanya tarif tinggi tersebut.

“Kalau di Polrestabes Medan bisa sampai 850 ribu, kalau di sini hanya 450 ribu. Jauh bedanya bang,” katanya.

Baca Juga :  Wakil Bupati, Kapolres Pakpak Bharat, dan Bhayangkari Kunjungi Pos PAM dan Pos Pelayanan, Berikan Bingkisan Lebaran untuk Petugas

Namun, yang menjadi sorotan adalah nominal tersebut tetap melebihi tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan regulasi yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif resmi penerbitan SIM C hanya sebesar Rp100.000.

Ini belum termasuk biaya tambahan seperti asuransi (bersifat opsional) dan tes kesehatan serta psikologi, yang masing-masing berkisar antara Rp25.000–Rp50.000.

Dengan demikian, akumulasi biaya semestinya tak melebihi kisaran Rp200.000–Rp250.000.

Biaya hingga Rp550.000 sebagaimana diungkapkan narasumber patut diduga sebagai pungutan liar (pungli), yang jelas bertentangan dengan hukum.

Baca Juga :  Dugaan Pungli Rp350 Ribu/Siswa Kelas VI di SDN 091621 Perdagangan, APH Didesak Periksa Kepsek

Dalam konteks hukum, tindakan oknum kepolisian yang terbukti melakukan pungli dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:

“Penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan…”

Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Kasatlantas Polres Asahan maupun Kanit Regident belum memberikan klarifikasi resmi atas konfirmasi yang telah diajukan oleh awak media.

Baca Juga :  Inpeksi Mendadak! Kapolres Simalungun Cek Pelayanan SIM

Sikap diam ini semakin memperkuat kecurigaan publik akan adanya praktik pungutan di luar ketentuan.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, terutama pada institusi penegak hukum, merupakan fondasi kepercayaan masyarakat.

Ketika tarif resmi dilanggar, dan proses hukum dikesampingkan demi “kelancaran administrasi”, maka sesungguhnya yang dikorbankan adalah integritas hukum itu sendiri.

Publik meminta Divisi Propam Polri dan Itwasda Polda Sumut untuk segera melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan praktik ini dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran etik maupun pidana.

You cannot copy content of this page