Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Promo Mitsubishi Medan - Hubungi Santo Manalu
TNI/Polri

Kasat Lantas Binjai Tegaskan: Jangan Gunakan Calo Dalam Pengurusan SIM!

346
×

Kasat Lantas Binjai Tegaskan: Jangan Gunakan Calo Dalam Pengurusan SIM!

Sebarkan artikel ini

Binjai, LIVESUMUT.com — Kasat Lantas Polres Binjai AKP Samsul Arifin, S.H., mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ia menegaskan bahwa sistem pelayanan SIM di Satlantas Polres Binjai sudah resmi, terbuka, dan tidak membutuhkan perantara.

“Kami sudah membuat himbauan agar masyarakat tidak memakai atau menggunakan jasa calo dalam pembuatan SIM,” ujar AKP Samsul Arifin kepada media.

“Apabila masyarakat menggunakan jasa calo, kami pihak Satlantas Polres Binjai tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan calo justru merugikan masyarakat.

Selain berpotensi menyebabkan pungutan liar, penggunaan jasa calo juga menyalahi aturan dan mengaburkan makna sebenarnya dari kepemilikan SIM.

Baca Juga :  Cegah Geng Motor dan Pungli, Timsus Dayok Mirah Gelar Patroli Malam Hingga Subuh di Siantar

“Kami melarang calo dari dulu. Harus ikut ujian, karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas (ID card). Kita harus ada kompetensi ujian teori dan ujian praktik,” tegasnya lagi.

AKP Samsul Arifin menjelaskan, seluruh proses penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri.

Dalam praktiknya, pemohon SIM wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan mengikuti ujian resmi, baik teori maupun praktik.

Semua tahapan dilakukan dengan sistem transparan dan sesuai ketentuan.

Berikut biaya resmi pembuatan SIM sesuai ketentuan PNBP yang berlaku:

Baca Juga :  Inpeksi Mendadak! Kapolres Simalungun Cek Pelayanan SIM

SIM A Rp 120.000

SIM B I Rp 120.000

SIM B II Rp 120.000

SIM C Rp 100.000

SIM C I Rp 100.000

SIM C II Rp 100.000

SIM D Rp 50.000

SIM D I Rp 50.000.

Biaya di atas belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi.

Berdasarkan Surat Telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 tertanggal 31 Oktober 2022, tes kesehatan dan psikologi kini dilakukan di luar Satpas, oleh dokter atau psikolog yang bekerja sama secara resmi.

Kapolri juga telah menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan tambahan dari petugas penerbitan SIM, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Setiap penyimpangan dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Jaga Keamanan Ramadhan, Polsek Perdagangan Gelar Patroli Blue Light di Titik Rawan

Selain menegaskan larangan penggunaan jasa calo, AKP Samsul Arifin juga mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta dan berperan dalam membudayakan tertib berlalu lintas yang baik dan benar di Kota Binjai,” ujarnya.

Satlantas Polres Binjai terus berupaya meningkatkan pelayanan publik yang profesional dan transparan, serta memastikan bahwa setiap warga mendapatkan hak pelayanan yang adil tanpa perantara.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memiliki SIM yang sah secara administrasi, tetapi juga benar-benar kompeten dan siap berkendara dengan aman di jalan raya.

Advertisement
Advertisement
ADVERTISEMENT

You cannot copy content of this page