Scroll untuk baca artikel
Daerah

SIM A Dibanderol Rp850 Ribu di Polrestabes Medan? Dirlantas Polda Sumut Bungkam

785
×

SIM A Dibanderol Rp850 Ribu di Polrestabes Medan? Dirlantas Polda Sumut Bungkam

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polrestabes Medan kembali menjadi sorotan publik.

Bukan hanya mencoreng nama baik institusi, skandal ini juga membuka borok lemahnya pengawasan internal Polri di tengah kampanye reformasi besar-besaran yang dibungkus jargon “Presisi”.

Kejadian ini dialami langsung oleh seorang warga berinisial DN, yang harus membayar Rp850 ribu untuk mendapatkan SIM A jauh di atas tarif resmi sebesar Rp120 ribu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020.

” Ya Bg, kena Rp850 Ribu,” ujar DN kepada media, Senin (19/5/2025).

Ironisnya, praktik ini bukan kasus tunggal. Pungli sudah tidak lagi disembunyikan, tetapi menjelma menjadi “prosedur” yang seolah dilegalkan secara sistemik.

Baca Juga :  Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berkualitas, Polsek Siantar Utara Dukung Lokakarya Mini Puskesmas Kahean

Lebih mencengangkan, seorang calo berinisial WS secara terbuka mengungkapkan keterlibatan aparat dalam skema ilegal ini.

WS menyebut nama seorang oknum polisi berinisial Purba yang disebutnya kerap memfasilitasi pembuatan SIM B2 secara instan tanpa melalui tahapan uji teori maupun praktik.

“Langsung tembak, Bang. Udah 14 kali aku urus SIM lewat si Purba,” aku WS kepada awak media.

Pernyataan ini mempertegas bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran prosedur administratif.

Ini adalah dugaan tindak pidana pungli (pungutan liar) yang bisa dijerat dengan Pasal 423 KUHP serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Terekam Kamera, Oknum Polisi di Medan Diduga Lakukan Pungli Rp100 Ribu kepada Pengendara Wanita

Namun, hingga kini, langkah tegas dari aparat penegak hukum justru tak kunjung terlihat.

Kapolrestabes Medan hanya memberikan respons singkat, “Saya cek ya, Bang”, tanpa ada kelanjutan, transparansi, atau sikap resmi yang menunjukkan keseriusan penanganan kasus.

Yang lebih memprihatinkan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut yang seharusnya berada di garda terdepan dalam penertiban dan pengawasan, justru memilih diam.

Upaya konfirmasi awak media terhadap Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah, berujung pada penghindaran.

Tidak ada pernyataan, tidak ada klarifikasi. Media bahkan seolah diposisikan sebagai bukan mitra kontrol sosial.

Apakah pembiaran ini adalah bentuk ketidaktahuan, atau justru cerminan dari pembiaran terstruktur?

Baca Juga :  SIM A Rp530 Ribu, Perpanjangan B1 Umum Rp900 Ribu di Aceh Tamiang, Kasat Lantas Malah Tanya: “Di Polres Lain Berapa?”

Yang pasti, ketika pimpinan institusi menutup mata dan telinga, maka arah moral komando itu patut dipertanyakan.

Dan masyarakat, seperti biasa, kembali menjadi korban dari sistem yang diduga korup, terpaksa membayar mahal untuk sesuatu yang mestinya murah dan mudah.

Pungli dalam penerbitan SIM bukan sekadar soal retribusi ilegal.

Ini adalah akar dari ketidakadilan struktural yang membuat akses terhadap layanan publik menjadi eksklusif dan mahal.

Kepatuhan terhadap hukum pun seolah jadi barang mewah yang harus ditebus dengan uang pelicin.

Jika Polri hari ini tetap membiarkan praktik ini berlalu tanpa penindakan, maka jangan salahkan publik jika kepercayaan terhadap institusi semakin mengikis.

You cannot copy content of this page