Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Delapan Bulan Tak Ada Hasil, Oknum BPN Diduga Pungli Warga Rp18 Juta

538
×

Delapan Bulan Tak Ada Hasil, Oknum BPN Diduga Pungli Warga Rp18 Juta

Sebarkan artikel ini

Padangsidimpuan, LIVESUMUT.com | Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan.

Seorang warga Kelurahan Sadabuan, Andi, mengaku telah dipermainkan oleh seorang oknum yang mengaku sebagai sopir atau ajudan Kepala Kantor BPN Kota Padangsidimpuan.

Oknum tersebut diketahui bernama Raja, yang dalam proses pengurusan sertifikat tanah mengklaim sebagai petugas BPN.

Andi menuturkan bahwa sejak delapan bulan lalu dirinya telah menyetorkan uang sebesar Rp18 juta kepada Raja dengan harapan pengurusan sertifikat tanahnya segera rampung.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Tanah 600, Kasus Masih Didalami

Namun hingga kini, sertifikat tersebut tak kunjung diterbitkan.

“Saya merasa dipermainkan pungli oleh Raja senilai Rp18 juta telah disetorkan kepada dia, dan anehnya pajak ke Dispenda pun belum dibayarkan,” ungkap Andi kepada awak media, Jumat (25/7/2025).

Andi berharap Kepala Kantor BPN Kota Padangsidimpuan, serta Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Utara, segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penyimpangan ini.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tindakan oknum tersebut tidak hanya soal keterlambatan, melainkan juga menyangkut penyalahgunaan wewenang yang mencederai kepercayaan masyarakat.

Baca Juga :  Bayar, Bayar, Bayar! Tilang Rp 500 Ribu di Medan, Nasib Sopir Ini Mirip Lirik Sukatani Band

“Ini bukan hanya soal keterlambatan, akan tetapi dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Kepala BPN tidak bisa hanya diam,” pungkasnya.

Sebagai lembaga vertikal, BPN tunduk pada aturan hukum yang ketat. Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2010, pengurusan sertifikat hak atas tanah semestinya diselesaikan dalam waktu paling lama 98 hari kerja.

Melebihi batas tersebut tanpa alasan yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, dan jika disertai pungutan tidak sah, berpotensi menjadi tindak pidana.

Baca Juga :  GAPERTA Resmi Polisikan ER, ASN Puskesmas Sayur Matinggi Terkait Dugaan Pungli SK THL

Karena merasa dirugikan, Andi telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Kota Padangsidimpuan dengan dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi langsung kepada Raja selaku terlapor, guna memperoleh keterangan dan klarifikasi lebih lanjut.

You cannot copy content of this page